News / Nasional
Rabu, 03 Juni 2026 | 14:57 WIB
Kolase foto mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. (dok. Suara.com)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Rita Widyasari dan saksi lain di Gedung Merah Putih pada Rabu (3/6/2026) terkait gratifikasi izin pertambangan.
  • Pemeriksaan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi izin usaha pertambangan yang melibatkan tiga tersangka korporasi di Kutai Kartanegara.
  • Saksi Japto Soerjosoemarno dan Mohn Said Amin tidak menghadiri pemeriksaan karena sakit sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari hingga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada hari ini, Rabu (3/6/2026).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Adapun saksi lainnya ialah Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama; Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia; dan pengusaha Robert Bonosusatya.

Selain itu, KPK juga memanggil H Mohn Said Amin selaku Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur; Noval Elfarveisa selaku advokat; dan Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia.

Menurut Budi, Rita dan Robert Bono sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan.

Meski begitu, Budi mengonfirmasi bahwa saksi dari Pemuda Pancasila, yaitu Sapto dan Said Amin tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

"Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi Saudara KJS dan MSA saat ini sedang sakit. Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” tandas Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Juga: KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari

Adapun tiga korporasi yang dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Load More