Suara.com - Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan hakim terhadap kasus penipuan dan pencucian uang lewat praktek binary option dengan Doni Salmanan sebagai terdakwa.
"Pertimbangan majelis hakim saling bertentangan," ujar Hotman Paris Hutapea di Instagram, Rabu (21/12/2022).
Hotman Paris Hutapea menjelaskan, majelis hakim menyebut tindakan Doni Salmanan telah memenuhi unsur penyebaran berita bohong demi meraup keuntungan pribadi.
"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa dalam menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai keuntungan besar terdakwa bukan saja bersumber dari terdakwa bermain trading QUOTEX, melainkan juga diperoleh dari keuntungan sebagai afiliator," terang Hotman Paris Hutapea mengutip putusan pengadilan.
"Sehingga membuat para member terdakwa merasa dirugikan dan memang benar dilakukan dalam transaksi elektronik yakni dengan menggunakan komputer berikut jaringannya dan atau melalui media elektronik lainnya," sambungnya lagi.
Namun di pertimbangan lain, majelis hakim menyebut tindakan Doni Salmanan sebagai afiliator tidak bertentangan dengan hukum trading.
"Dalam dunia trading dikenal juga istilah afiliator atau broker, yakni orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital di internet dengan menggunakan media sosial atau link-link tertentu," bunyi poin pertimbangan lain majelis hakim yang dikutip Hotman Paris Hutapea.
"Di mana atas apa vang sudah dipromosikannya tersebut, afiliator akan diberikan keuntungan dari pihak penyelenggara trader dari setiap transaksi yang dilakukan para anggota afiliasinya. Dengan demikian, keuntungan tersebut adalah penghasilan sah dari afiliator yang diberikan oleh penyelenggara trader," imbuhnya.
Melihat kejanggalan itu, Hotman Paris Hutapea meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk nantinya meninjau ulang putusan pengadilan terhadap Doni Salmanan.
Baca Juga: Duh, Vonis Doni Salmanan Kena Sindir Hotman Paris Gegara Hal Ini: Lieur Ah
"Apa sikap pimpinan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial? Di awal bilang bohong, tapi di akhir bilang oke, sah," tutur Hotman Paris Hutapea.
Keresahan Hotman Paris Hutapea mendapat dukungan warganet. Tak sedikit yang punya pandangan sama tentang putusan pengadilan terhadap kedua afiliator.
"Iya, ini aneh banget. Fakta sama putusan nggak sinkron," kata akun @lampungonphone.
"Lieur hukum di Indonesia," ucap akun @asihpurwanti88.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan jadi tersangka atas aksi trading lewat praktek binary option. Namun dalam putusan pengadilan, Doni Salmanan tidak dikenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana mestinya.
Sang mantan Crazy Rich Bandung hanya dijerat pasal penyebaran berita bohong yang menyesatkan hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Doni Salmanan juga mendapat hukuman ringan dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Berbeda dengan afiliator lainnya, Indra Kenz yang dihukum sampai sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Reza Arap Dibuat Heran saat Tau Aset Doni Salmanan Dikembalikan: Ngarep Minta Disawer Lagi Rap?
-
Reza Arap Heran Semua Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim, Netizen: Ambil Lagi Rap Uang Rp 1 M
-
Nggak Jadi Miskin, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan
-
Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Asetnya Dikembalikan Beda Nasib dengan Indra Kenz
-
Tak Terima Vonis Ringan, Karangan Bunga Pendukung Doni Salmanan Dirusak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan