Suara.com - Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik dikenakan pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung. Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyampaikan Doni Salmanan bersalah sengaja menyebarkan berita bohong yang menyesatkan terkait kasus trading binary option.
Perbuatan Doni Salmanan menyebabkan konsumen mengalami kerugian dalam transaksi elektronik.
Kendati demikian, Doni dinyatakan tidak bersalah soal Tindak Pidana Pencucian Uang yang sebelumnya juga dituntukan jaksa kepadanya. Bukan hanya tak bersalah, hakim juga memutuskan untuk Doni Salman tidak perlu gantinrugi pada korbannya.
Selain itu, aset Doni Salmanan pun dikembalikan. Berikut ini daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan melansir dari laman SIPP PN Bale Bandung selengkapnya.
1. 1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam
2. 1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225
3. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender
4. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam
5. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam
Baca Juga: Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Asetnya Dikembalikan Beda Nasib dengan Indra Kenz
6. 1 buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu
7. 1 buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903
8. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat nomor 085861142225
9. 1 buah handphone merek iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren nomor 0881023575431
10. 1 buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL dengan nomor 085960512030
11. 1 buah handphone merek iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Asetnya Dikembalikan Beda Nasib dengan Indra Kenz
-
Tak Terima Vonis Ringan, Karangan Bunga Pendukung Doni Salmanan Dirusak
-
Hotman Paris Soroti Putusan Hakim Soal Kasus Doni Salmanan: Logika Satu Sama Lain Tabrakan
-
Doni Salmanan Tak Dimiskinkan dan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Hotman Paris : Parah Kepastian Hukum di Indonesia
-
Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan: Rumah, Tanah, Uang Cash Hingga Mobil Mewah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan
-
Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat
-
55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi
-
Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur
-
Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi
-
Kejagung 'Banjir' Alat Bukti Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi JC Berakhir Sia-sia?
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Jaksa Kukuh Sebut Pembelian Chromebook Nadiem Kemahalan