Suara.com - Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat gerah masyarakat setelah membuat konten video prank KDRT. Hal itu dilakukan Baim untuk bahan konten YouTube pribadinya.
Kapolsek Kebayoran Lama Febriman Sarlase menerangkan, video prank KDRT dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Sayangnya, konten tersebut viral tak lama setelah diunggah. Masyarakat menilai Baim dan Paula melakukan kebohongan publik. Apalagi berkaitan dengan kepolisian dan membuat laporan palsu.
Tak lama, Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permintaan maaf atas konten video prank KDRT. Mereka datang ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). Video prank KDRT itu pun telah dihapus dari YouTube.
Numpang Kisruh Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar?
Baim mengaku tak mengira konten video prank KDRT menimbulkan polemik. Menurutnya, sang istri Paula Verhoeven sudah mengingatkan untuk tak membuat konten semacam itu.
Dalam konten tersebut, Baim Wong meminta Paula Verhoeven datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk mengadukan dugaan KDRT. Ia kemudian memantau reaksi pihak berwajib lewat kamera tersembunyi.
Bukannya mendapat respon positif, Baim Wong dan Paula Verhoeven justru habis dihujat warganet karena dianggap tidak punya empati ke Lesti Kejora yang saat itu jadi korban KDRT Rizky Billar.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sendiri sudah menghapus video tersebut dari kanal YouTube mereka. Mereka juga langsung meminta maaf.
Baca Juga: Laporan Dicabut, Baim Wong dan Salah Satu Pelapor Prank KDRT Putuskan Damai
Dilaporkan Dua Kelompok Berbeda
Konten video prank terkait KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven tak kunjung mereda isunya meski sudah dihapus dari YouTube. Ormas Sahabat Polisi Indonesia kemudian membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Polisi turun tangan menyelidiki konten video prank terkait KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. Baim Wong dan Paula disangsikan dengan dugaan membuat laporan palsu. Baim dan Paula dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP.
Tak hanya Sahabat Polisi, tim advokat Odie Hudiyanto & Partner juga melaporkan Baim dan Paula. Bedanya, mereka melaporkan pasangan suami istri itu dengan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baim dan Paula terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 36, Pasal 46 dan Pasal 51. Mereka teramcam ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasusnya Naik Sidik
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Aksi Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Penjelasan Ending Avatar: Fire and Ash, Jalan Menuju Avatar 4 Mulai Terbuka
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton per 19 Desember 2025, Dari Drama hingga Teror Mistis
-
Sinopsis Young Sherlock: Kisah Awal Sherlock Holmes Sebelum Jadi Detektif Terkenal Dunia
-
5 Series Netflix dengan Musim Terbaru Paling Ditunggu di 2026, Ada Bridgerton
-
6 Film Kim Da Mi, The Great Flood Tayang Hari ini di Netflix
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan