Suara.com - Selain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sarah mengungkap hal lain tentang suaminya, aktor Rizal Djibran. Dia mengaku sejak menikah tak pernah dikasih nafkah bulanan.
"Kalau nafkah lahir, saya nggak dikasih. Sejak nikah, nafkah bulanan itu nggak ada," ujar Sarah di kawasan Tendean, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Sarah mengaku hanya diberi uang untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Selebihnya, ia tidak pernah menerima apa pun dari Rizal Djibran.
"Dia cuma menghidupi saya pangan saja, makan saja. Kalau belanja bulanan nggak," ujar Sarah.
Kepada Sarah, Rizal Djibran terang-terangan bilang tak mampu kasih nafkah bulanan. Rizal juga disebut minta maaf terkait hal tersebut.
"Dia alasannya sih katanya nggak mampu. Dia pernah bilang maaf ke saya karena belum bisa kasih nafkah bulanan," kata Sarah.
Padahal sepengetahuan Sarah, Rizal Djibran setiap hari bekerja sampai larut malam.
"Ngakunya sih bekerja ya, kan dia selalu pulang larut malam. Alasannya meeting, jadi saya percaya saja," ujar Sarah.
Sarah yang awalnya mencintai Rizal Djibran tidak mempermasalahkan hal itu. Ia siap menerima lelaki 45 tahun apa adanya.
Baca Juga: Setelah Amanda Manopo, Pemain Ikatan Cinta Satu ini Resmi Keluar, Next Arya Saloka ?
"Saya nggak pernah bertanya. Saya mau berapa pun dikasih, saya terima. Saya berusaha mengerti keadaan dan kondisi dia. Pas awal-awal kan nggak mungkin orang menikah nggak ada rasa sayang, pasti ada," ujar Sarah.
Namun saat ini, Sarah menyesal. Terlebih setelah mengaku mendapat perlakuan kasar dari Rizal Djibran.
"Menyesal pasti. Ada rasa kecewa juga ya. Tapi karena sudah seperti ini, ya apa boleh buat. Sudah jalannya dari Allah, saya terima dengan lapang dada," ucap Sarah.
Isu KDRT Rizal Djibran muncul setelah dilaporkan Sarah pada 13 Februari 2023. Ia mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari sang suami pada Maret 2022.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
5 Film Yoo Hae Jin Raih Lebih dari 10 Juta Penonton, Terbaru The King's Warden
-
Teror Pennywise Kembali Hadir! It: Welcome to Derry Season 2 Dipastikan Bakal Segera Tayang
-
8 Drama Korea Tayang April 2026, Perfect Crown dan Yumi's Cells Season 3 Paling Ditunggu
-
Ogah Paksa Mawa Bertahan Usai Ketahuan Nikahi Inara Rusli, Insanul Fahmi Siap Hadiri Sidang Besok
-
Deretan Film Horor Indonesia Tayang Bulan Ini, Ada Danur: The Last Chapter!
-
Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono
-
The Rock Kembali Menjadi Maui! Intip Megahnya Cuplikan Live Action Moana