Suara.com - Mario Dandy Satriyo, pelaku kekerasan terhadap anak berusia 15 tahun bernama Cristalino David Ozora, hingga menyebabkan koma, akhirnya dipecat dari kampus tempatnya menuntut ilmu.
Hari ini Jumat (24/2), Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan surat dan mengaku telah memecat Dandy sebagai mahasiswanya pada Kamis (23/2) kemarin. Hal itu terungkap lewat siaran pers yang dibagikan kepada awak media dan diunggah di akun Instagram resmi mereka.
Lebih lanjut, surat bertanda tangan Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Profesor Djisman Simandjuntak itu juga menyebut bahwa keputusan dibuat setelah dilangsungkannya rapat para pimpinan.
"Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora," tulis siaran pers yang dibagikan pihak kampus, Jumat (24/2/2023).
Dalam siaran tertulis itu, pihak kampus mengaku mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," tulis rilis.
Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatian mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh David.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutup pernyataan kampus.
Awal Mula Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Si Pelaku Kekerasan Dicopot dari Tugas dan Jabatannya di DJP
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menjelaskan penganiayaan berawal saat Dandy mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes, yang juga merupakan mantan pacar David.
Agnes mengaku telah mengalami perbuatan yang tidak baik dari David. Mendengar hal itu, Dandy pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban untuk melampiaskan amarahnya.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade menuturkan Dandy mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon. Setelah itu korban dianiaya oleh Dandy dan teman-temannya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Apa Itu Best Casting? Kategori Baru di Oscar 2026 dan Daftar Nominasinya
-
Sinopsis Film Korea Sugar yang Dibintangi Choi Ji Woo, Tayang di Bioskop Indonesa
-
Peran Sentral Cinta Laura di Film Para Perasuk yang Tembus Sundance 2026
-
Kim Seon Ho Ungkap Kisah di Balik Karakter Joo Hoo-jin di Drakor Can This Love Be Translated?
-
Habib Bahar Bin Smith Respons Keras Pandji Pragiwaksono yang Jadikan Salat Bahan Lelucon
-
Syarat dan Cara Klaim Promo Buy 1 Get 1 Tiket M.Tix Film Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?
-
Sinopsis The Fifth Wheel, Film Komedi Netflix yang Dibintangi Kim Kardashian
-
Film Horor Rajah Siap Tayang, Aditya Zoni dan Samuel Rizal Dalami Sisi Gelap Manusia
-
A Score to Settle: Kisah Balas Dendam Nicolas Cage yang Penuh Kerentanan, Malam Ini di Trans TV
-
Spider-Man 2: saat Peter Parker Berada di Titik Terendah, Malam Ini di Trans TV