Suara.com - Agnes Gracia Hartanto jadi bahan olok-olok warganet usai resmi ditetapkan sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina, Kamis (2/3/2023). Pasalnya, Agnes masih berusia 15 tahun.
Sebagaimana diketahui, Agnes Gracia terseret kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David pada 20 Februari 2023 lalu. Mantan siswi SMA Tarakanita ini adalah pacar Mario.
Agnes Gracia sebelumnya diperiksa kepolisian sebagai saksi. Setelah penyidik mengecek bukti WA dan CCTV, status Agnes berubah menjadi pelaku. Karena masih di bawah umur, Agnes tidak boleh disebut tersangka.
Sebelumnya warganet tak sabar menantikan kapan Agnes akan ditetapkan sebagai pelaku, mengingat adanya dugaan bahwa David dianiaya Mario Dandy setelah Agnes mengadu dilecehkan.
Tak heran jika Agnes Gracia langsung jadi bulan-bulanan warganet di Twitter. Mereka mengolok-olok Agnes gagal jadi menantu pejabat, tapi malah berakhir di penjara.
"Selamat Agnes. Lima belas tahunku ngapain, ya? Kayaknya ngumpulin stiker Naruto, ngisi binder kertas warna-warni, belajar nyulam, ngajarin kucing bilang makasih, nonton Doraemon, shincan, dan Franklin si kura-kura," cuit akun @@Aiice_05 menyindir Agnes yang sudah berurusan dengan hukum di usia 15 tahun.
"Breaking News! Agnes Gagal Jadi Suami Orang Kaya, Yang Asal Kekayaannya berasal dari Papah Ditjen Pajak," tulis akun @fauzifadillah96.
"Selamat stres dah Nes, emang jodoh lo sama si Dandy. Sama-sama jahanam," ketik akun @megicjar.
"Agnes hebat kamu 15 tahun udah debut jadi tersangka," cibir akun @saturn_numb.
Baca Juga: Status Agnes Jadi Pelaku Penganiayaan, Kak Seto Dicolek Warganet: Anak-Anak Juga Harus Dihukum
"Mantap agnes, otw lapas anak. Btw buat yang nanya apakah 15 tahun bisa dipenjara atau tidak, jawabannya bisa ya guys. Kenapa gue bilang gitu? Karena dulu pernah PKL di salah satu lapas," komentar akun @mei_suRANI.
Jika terbukti bersalah atas penganiayaan David, Agnes Gracia kemungkinan besar akan masuk lapas anak di usia belasan tahun.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Status Agnes Jadi Pelaku Penganiayaan, Kak Seto Dicolek Warganet: Anak-Anak Juga Harus Dihukum
-
Polisi Beberkan Alasan Baru Tetapkan Agnes sebagai Tersangka: Kami Libatkan Psikolog
-
Beda Perlakuan, Status Agnes Pacar Mario Dandy Tak Boleh Disebut Tersangka Bikin Warganet Curiga
-
Polisi Tambahkan Pasal Baru yang Lebih Berat untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki