Suara.com - Jessica Iskandar alis Jedar memberikan pernyataan resmi usai mantan rekan bisnisnya, Christoper Steffanus Budianto atau Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penipuan.
Jessica Iskandar bersyukur karena laporan terhadap Steven akhirnya mendapat titik terang meski harus menunggu lama.
"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini, bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget," kata Jessica Iskandar, saat memberikan keterangan pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Jessica Iskandar mengaku lega setelah upayanya membuktikan dugaan penipuan Steven selama mereka bekerja sama berbuah hasil.
"Aku lega ya, akhirnya bisa membuktikan bahwa terlapor CSB bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ini buah perjuangan kami semua dalam menggapai keadilan," ujar istri Vincent Verhaag ini.
Jessica Iskandar mengingatkan Steven dan orang-orang lain yang berbuat jahat akan ancaman hukum yang setimpal bagi mereka.
"Kejadian ini bisa jadi contoh bahwa orang yang mau berbuat jahat, jangan macam-macam. Hukum di Indonesia ini tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," ucap Jessica Iskandar.
Jessica Iskandar tak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terungkapnya dugaan penipuan oleh Steven.
"Terima kasih buat suami, buat tim pengacara dan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sudah membantu luar biasa atas penanganan kasus ini," imbuh Jessica Iskandar.
Baca Juga: Steven Rekan Bisnis Jessica Iskandar Resmi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan 11 Mobil Mewah
Sebagai pengingat, Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Proses hukum sempat tertunda lama hingga membuat Jedar dan suami stres.
Sampai pada 24 Februari 2023, Jessica Iskandar mendapat titik terang atas laporannya terhadap Steven. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Steven dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berita Terkait
-
Steven Rekan Bisnis Jessica Iskandar Resmi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan 11 Mobil Mewah
-
Jessica Iskandar Isyaratkan Hamil Anak Ketiga
-
Jessica Iskandar Unggah Tulisan Pujian untuk Suami, Warganet Yakin Jedar Hamil Lagi
-
Rumah Tangga Dikabarkan Retak Gegara Vincent Verhaag Tak Ikut Liburan, Ini Klarifikasi Jessica Iskandar
-
Cek Fakta: Jessica Iskandar Kabur dari Rumah Bawa Baby Don?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap