Suara.com - Sidang musyawarah diversi yang dijalani AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Berlangsung tertutup, agenda dihadiri AG sebagai terdakwa dan kuasa hukum dari pihak korban penganiayaan David Ozora.
"Yang hadir, dari keluarga korban diwakili kuasa hukum dan dari pihak terdakwa anak beserta keluarganya, jaksa penuntut umum dan pembimbing kemasyarakatan," ujar Djumyanto selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari diversi, didapat hasil bahwa keluarga David Ozora menolak berdamai dengan AG.
"Keluarga korban tidak bersedia, menolak proses musyawarah diversi," ujar Djumyanto.
Dengan ditolaknya diversi, pengadilan melanjutkan proses hukum terhadap AG ke tahap persidangan.
"Hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, agendanya pembacaan surat dakwaan," kata Djumyanto.
Sampai sekarang, belum ada pernyataan resmi dari pihak AG terkait agenda diversi atau sidang hari ini.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Lucunya Suami Pertama Kali Masak Nasi, Ekspresi Pusingnya Lihat Teknik Jari Istri Bikin Ngakak
-
Terbukti Setubuhi LM, Vadel Badjideh Janji Tagih Tanggung Jawab Hakim dan Jaksa di Akhirat
-
9 Pasangan Artis Hollywood Berpisah di 2025, Ada yang Akhiri Pernikahan Setelah 19 Tahun
-
Pesan Uya Kuya untuk Bapak-Bapak yang Copot WC saat Penjarahan: Semoga Bermanfaat
-
Pengacara Vadel Badjideh: Hakim Cuek atas Fakta LM Berhubungan dengan Beberapa Pria di Inggris
-
Usai Borong Rekor, tvN Hadiahi Seluruh Tim Bon Appetit Your Majesty Liburan ke Vietnam
-
Detik-Detik Sabrina Chairunnisa Pulang ke Rumah Deddy Corbuzier: Gue Mah Gak Dicari
-
Pengacara Vadel Badjideh Buka Fakta Sidang: Ide Aborsi Datang dari Anak Nikita Mirzani
-
5 Foto Kondisi Terbaru Rumah Uya Kuya Usai Dijarah, WC Sampai Dicopot!
-
Tak Peduli Garis Polisi, Seorang Ibu Ajak Anak Jarah Rumah Uya Kuya