Suara.com - Nama Raffi Ahmad disebut-sebut sebagai artis R yang terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Isu ini mencuat setelah Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebutkan tentang orang kaya baru yang memiliki hubungan bisnis dengan Rafael Alun, tersangka kasus gratifikasi.
Ramainya isu ini telah ditanggapi oleh manajer Raffi Ahmad, Prio, Dia mengatakan tak mungkin artis pegangannya itu terlibat tindak pidana.
"Nggak mungkinlah (Raffi terlibat pencucian uang)," kata Prio pada awak media, Kamis (30/3/2023).
Prio juga kaget kenapa bosnya masuk ke daftar yang ditebak warganet. Menurutnya, pihak internal Raffi Ahmad juga tak pernah membicarakan isu tersebut.
"Aku baru tahu kabar itu. Aku nggak tahu, belum pernah dengar apa-apa, untuk sementara enggak ada apa-apa juga (kabar dari RANS)," ujar dia.
Terlepas benar atau tidak Raffi Ahmad terlibat kasus Rafael, apa itu pencucian uang?
Dilansr dari laman Hukumonline.com, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana lanjutan atau secondary crime dari tindak pidana asal atau primary crime.
Sebagai tindak pidana lanjutan, keberadaan TPPU sangat tergantung pada tindak pidana asal. Meskipun menyangkut pembuktian TPPU, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Secara umum, tindak pidana pencucian dapat dipahami sebagai tindakan yang tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang asal usulnya dari kegiatan tidak sah (dirty money) dan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (proceeds of cime) dibuat agar seolah-olah bukan berasal dari kejahatan.
Di Indonesia, tindak pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pencucian uang juga dibedakan dalam tiga tindak pidana, yakni:
- Tindak pidana pencucian uang aktif. Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).
- Tindak pidana pencucian uang pasif. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
- Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.
Sementara, hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang cukup berat, yakni
dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun. Ada denda juga paling banyak 10 miliar rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebutkan tentang orang kaya baru yang memiliki hubungan bisnis dengan Rafael Alun.
"Beberapa aset dari Rafael yang sudah diperiksa, ternyata Rafael terakses dengan orang kaya baru yang mengendalikan bisnis. Modal dasarnya saja 170an miliar, lalu bisnis ini angkanya triliun," katanya.
Iskandar Sitorus mengungkap bahwa orang kaya baru tersebut berinisial R dan seorang laki-laki. R diduga adalah figur publik karena disebut sangat dikenal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
-
Pilihan Redaksi: 5 Film Netflix Siap Isi Malam Minggu dengan Adrenalin
-
Bikin Video Berakhir Insiden Berdarah, Cinta Laura Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Ibunda Fariz RM Meninggal Dunia
-
ART Pastikan Kenzy Taulany Tak Marah Fotonya Diposting, Erin Cuma Mengada-ada?
-
ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami
-
Westlife Bolak-balik ke Indonesia, Apakah Riders-nya Bikin Pusing Promotor?
-
Upaya Duda Lina Jubaedah Jadikan Bintang Ahli Waris Berakhir Tragis, Hakim Nilai Cacat Formil
-
Erin Serang Balik, Sebut ART Posting Foto Kenzy Taulany dan Akui Sebagai Suami