Suara.com - Zul diberi keistimewaan khusus oleh pejabat Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur untuk tetap berkarya bersama Zivilia. Ia masih boleh membantu rekan-rekannya dalam proses rekaman lagu.
"Pak kepala lapas benar-benar mendukung dan memberikan ruang untuk saya bisa kembali berkarya dan memberi izin untuk saya rekaman kembali bersama band saya," kata Zul di kantor Kemenkumham di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Pihak lapas bersedia memberi kesempatan bagi Zul setelah para personel Zivilia mengajukan permohonan untuk tetap melibatkan vokalis mereka dalam proses rekaman.
"Mereka menanggap saya masih bisa berkarya dan menanggap saya masih berpotensi, jadi mereka berusaha bekerja sama dengan pihak lapas untuk bisa kembali rekaman mengeluarkan single," ujar Zul.
Zul kemudian dijadikan tahanan pendamping untuk mengelola bidang musik bagi warga binaan agar sekaligus dapat membantu proses rekaman lagu Zivilia.
"Jadi saya hampir setiap hari di studio musik. Kebetulan saya kan diberi kepercayaan oleh bapak pembina kami untuk menjadi tahanan pendamping yang mengurusi bagian musik," kata Zul.
Zul yang sempat berencana meninggalkan industri musik pun bersyukur dengan kesempatan yang didapat. Ia kini bisa menghidupi anak istrinya dari balik jeruji besi.
"Kondisi ekonomi sih yang memang membuat saya mau rekaman lagi, produksi lagi tetap berkarya untuk mencukupi kebutuhan keluarga di rumah," kata Zul.
Kepercayaan yang diberi pejabat lapas juga membuat Zul tidak perlu lagi mengandalkan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama di penjara.
"Saya selalu menghindari untuk meminta, saya nggak mau meminta-minta," ujar Zul.
Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada Maret 2019. Dari penangkapan Zul dan dua orang lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara pengedaran narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim