Entertainment / Gosip
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:37 WIB
Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani, sehingga hukuman enam tahun penjara tetap berlaku.
  • Selain hukuman fisik, Nikita diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan tambahan tiga bulan penjara.
  • Vonis ini berkaitan dengan kasus pemerasan dan ancaman UU ITE terhadap pengusaha Reza Gladys senilai Rp4 miliar.

Suara.com - Kabar buruk kembali menimpa Nikita Mirzani. Upayanya untuk mendapatkan keringanan hukuman menemui jalan buntu setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

Dengan keputusan ini, aktris kontroversial tersebut tetap harus menjalani masa tahanan selama enam tahun.

"Tolak Kasasi terdakwa," bunyi keterangan resmi yang tercantum dalam laman Mahkamah Agung RI, dikutip Sabtu, 14 Maret 2026.

Perkara permohonan dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026 tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo, didampingi oleh dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Majelis hakim tidak hanya menolak permohonan Nikita, tetapi juga menolak kasasi yang sempat diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Keputusan ini menguatkan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah memperberat hukuman Nikita menjadi enam tahun penjara dari empat tahun.

Selain hukuman kurungan fisik, artis yang kini berusia 39 tahun tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar kepada negara.

Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka Nikita harus menjalani hukuman tambahan atau subsider selama tiga bulan penjara sebagai gantinya.

Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari perselisihannya dengan pengusaha kecantikan, Reza Gladys.

Baca Juga: Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Nikita dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan disertai ancaman melalui media elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.

Ia terbukti mengancam akan menyebarkan konten negatif terkait produk kecantikan milik korban jika Reza Gladys tidak memberikan uang sebesar Rp4 miliar.

Load More