Suara.com - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan membantah penasihat hukum David Ozora Latumahina, Melissa Anggraina yang menyebut ada tenggat waktu 25 hari untuk proses banding putusan terhadap vonis AG.
"Enggak, tenggat 25 hari itu dari mana? tenggat 25 hari itu apa perintah dia terhadap pengadilan?" kata Binsar di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Dia mengaku tidak memahami dasar ucapan Melissa karena tidak ada aturan mengenai tenggat waktu 25 hari untuk proses banding.
"Kalau memang itu perintah dia untuk pengadilan, apakah itu wajar dia memerintah pengadilan? Itu saja sebenarnya. Tenggat waktunya tidak ada," ujar Binsar.
"Justru tenggat waktunya kalau anak kembali pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," lanjut dia.
Sebelumnya, Melissa keberatan dengan penetapan jadwal sidang putusan vonis AG yang dinilai terlalu cepat. Sebab, jaksa penuntut umum baru saja menyampaikan nota banding kepada PT DKI Jakarta pada Rabu (26/4/2023).
"Kami baru dapat info dari jaksa penuntut umum bahwa hari ini baru diserahkan memori banding. Jadi enggak masuk akal kalau sudah putusan," ujar Melissa, Rabu (26/4/2023).
Dia juga menyebut proses banding anak berkonflik dengan hukum memiliki tenggat waktu yang cukup lama, yaitu 25 hari.
Diketahui, hari ini PT DKI Jakarta akan melaksanakan sidang putusan banding terhadap vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, sidang akan dipimpin ileh hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari.
Baca Juga: Alasan Hakim Kebut Sidang Banding Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora
Berita Terkait
-
Kabar Terbaru Kasus Penganiayaan David Ozora, Putusan Banding Agnes Gracia Digelar Pengadilan Tinggi Jakarta Hari Ini
-
Alasan Hakim Kebut Sidang Banding Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Profil Budi Hapsari Biodata Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
-
Sidang Banding Mendadak Penganiaya David Ozora Bikin Kuasa Hukum Agnes Kaget Bukan Main
-
Hari Ini Sidang Banding Agnes Gracia Kekasih Mario Dandy Penganiaya Dandy di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram