Suara.com - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan membantah penasihat hukum David Ozora Latumahina, Melissa Anggraina yang menyebut ada tenggat waktu 25 hari untuk proses banding putusan terhadap vonis AG.
"Enggak, tenggat 25 hari itu dari mana? tenggat 25 hari itu apa perintah dia terhadap pengadilan?" kata Binsar di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Dia mengaku tidak memahami dasar ucapan Melissa karena tidak ada aturan mengenai tenggat waktu 25 hari untuk proses banding.
"Kalau memang itu perintah dia untuk pengadilan, apakah itu wajar dia memerintah pengadilan? Itu saja sebenarnya. Tenggat waktunya tidak ada," ujar Binsar.
"Justru tenggat waktunya kalau anak kembali pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," lanjut dia.
Sebelumnya, Melissa keberatan dengan penetapan jadwal sidang putusan vonis AG yang dinilai terlalu cepat. Sebab, jaksa penuntut umum baru saja menyampaikan nota banding kepada PT DKI Jakarta pada Rabu (26/4/2023).
"Kami baru dapat info dari jaksa penuntut umum bahwa hari ini baru diserahkan memori banding. Jadi enggak masuk akal kalau sudah putusan," ujar Melissa, Rabu (26/4/2023).
Dia juga menyebut proses banding anak berkonflik dengan hukum memiliki tenggat waktu yang cukup lama, yaitu 25 hari.
Diketahui, hari ini PT DKI Jakarta akan melaksanakan sidang putusan banding terhadap vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, sidang akan dipimpin ileh hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari.
Baca Juga: Alasan Hakim Kebut Sidang Banding Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora
Berita Terkait
-
Kabar Terbaru Kasus Penganiayaan David Ozora, Putusan Banding Agnes Gracia Digelar Pengadilan Tinggi Jakarta Hari Ini
-
Alasan Hakim Kebut Sidang Banding Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Profil Budi Hapsari Biodata Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
-
Sidang Banding Mendadak Penganiaya David Ozora Bikin Kuasa Hukum Agnes Kaget Bukan Main
-
Hari Ini Sidang Banding Agnes Gracia Kekasih Mario Dandy Penganiaya Dandy di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3