Suara.com - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan membantah penasihat hukum David Ozora Latumahina, Melissa Anggraina yang menyebut ada tenggat waktu 25 hari untuk proses banding putusan terhadap vonis AG.
"Enggak, tenggat 25 hari itu dari mana? tenggat 25 hari itu apa perintah dia terhadap pengadilan?" kata Binsar di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Dia mengaku tidak memahami dasar ucapan Melissa karena tidak ada aturan mengenai tenggat waktu 25 hari untuk proses banding.
"Kalau memang itu perintah dia untuk pengadilan, apakah itu wajar dia memerintah pengadilan? Itu saja sebenarnya. Tenggat waktunya tidak ada," ujar Binsar.
"Justru tenggat waktunya kalau anak kembali pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," lanjut dia.
Sebelumnya, Melissa keberatan dengan penetapan jadwal sidang putusan vonis AG yang dinilai terlalu cepat. Sebab, jaksa penuntut umum baru saja menyampaikan nota banding kepada PT DKI Jakarta pada Rabu (26/4/2023).
"Kami baru dapat info dari jaksa penuntut umum bahwa hari ini baru diserahkan memori banding. Jadi enggak masuk akal kalau sudah putusan," ujar Melissa, Rabu (26/4/2023).
Dia juga menyebut proses banding anak berkonflik dengan hukum memiliki tenggat waktu yang cukup lama, yaitu 25 hari.
Diketahui, hari ini PT DKI Jakarta akan melaksanakan sidang putusan banding terhadap vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, sidang akan dipimpin ileh hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari.
Baca Juga: Alasan Hakim Kebut Sidang Banding Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora
Berita Terkait
-
Kabar Terbaru Kasus Penganiayaan David Ozora, Putusan Banding Agnes Gracia Digelar Pengadilan Tinggi Jakarta Hari Ini
-
Alasan Hakim Kebut Sidang Banding Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Profil Budi Hapsari Biodata Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
-
Sidang Banding Mendadak Penganiaya David Ozora Bikin Kuasa Hukum Agnes Kaget Bukan Main
-
Hari Ini Sidang Banding Agnes Gracia Kekasih Mario Dandy Penganiaya Dandy di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya