Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (17) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (26/5/2023). Saat hendak dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, Dandy menyatakan penyesalannya.
Selain menyatakan menyesal, Mario Dandy juga mengaku akan memberikan pembelaan di persidangan.
"Iya ada (pembelaan) nanti disampaikan di persidangan. Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario Dandy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Mario Dandy dan Shane Lukas terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Kedua pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina itu dinyatakan sehat dan bisa diserahkan ke Kejari.
"Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Sokkes saya, keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," kata Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko.
Pantauan Suara.com Mario Dandy dan Shane Lukas sebelumnya digiring penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Gedung Biddokes. Keduanya nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terikat kabel tis.
Berbeda dengan Shane Lukas yang terus menunduk, Mario Dandy tampak santai berjalan dengan tegak dan tersenyum ke arah awak media.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diketahui telah menyatakan berkas perkara tersangka Mario dan Shane terkait kasus penganiayaan David lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Agus.
Sementara Shane Lukas, dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih berat dari Mario.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," sambungnya.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, kedua tersangka berikut barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023) siang ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
6 Potret Rayyan Pacu Jalur Ketemu Marc Marquez di Mandalika, Dapat Hadiah Istimewa
-
4 Pesona Syifa Hadju Dilamar El Rumi di Tempat Impian, Cincinnya Bikin Salfok!
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Rombongan Cantika Davinca yang Renggut Dua Nyawa
-
Dilamar El Rumi di Swiss, Intip Lagi Konsep Pernikahan Impian Syifa Hadju yang Sempat Tertunda
-
Deddy Corbuzier Singgung Polisi Salah Tangkap Pemilik Akun Hacker Bjorka
-
Reaksi Kakak Rizky Nazar Saat Tahu Syifa Hadju Dilamar El Rumi
-
Cantika Davinca Bicara Usai Kecelakaan Renggut 2 Nyawa: Saya Tidak Lepas Tanggung Jawab
-
Jeritan dari Tepi Sungai, Anak Sekolah Berseragam Pramuka Minta Jembatan ke Prabowo!
-
Harga Cincin Tunangan Syifa Hadju dari El Rumi Hampir Rp1 M, Speknya Bukan Kaleng-kaleng!
-
Tanpa Kata Maaf, Nadya Almira Pilih Pikir Dulu Saat Diminta Jenguk Korban Kecelakaannya Dulu