Entertainment / Gosip
Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:27 WIB
Lisnawati (baju pink) saat datang ke kantor LPSK didampingi pengacaranya, Krisna Murti. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Lisnawati, orang tua Nizam Syafei, menerima ancaman agar berhenti bicara kasus kematian anaknya terkait dugaan KDRT.
  • Bersama kuasa hukum dan Rieke Diah Pitaloka, Lisnawati mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK di Jakarta Timur, Jumat (27/02/2026).
  • LPSK menyarankan Lisnawati menjalani asesmen sementara di kantor mereka demi pemulihan fisik dan psikologis korban.

Suara.com - Lisnawati, ibu Nizam Syafei mendapat ancaman dari seseorang. Isinya, agar ia tidak lagi bicara soal kasus kematian anaknya atas dugaan KDRT dari ibu tiri.

Pagi tadi, Lisnawati didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti dan Rieke Diah Pitaloka selaku anggota DPR, meminta perlindungan dari LPSK.

"Hari ini LPSK menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ibu Lisna selaku orang tua korban," kata Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK di kantornya kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat, 27 Februari 2026.

Sri Suparyati menyebut ancaman yang diterima Lisnawati berasal dari berbagai bentuk. Di mana isinya mengerucut agar ibu lima anak tersebut bungkam.

"Ibu Lisna mengalami banyak ancaman-ancaman, baik secara apa, WhatsApp, telepon, beberapa orang yang selalu menghubungi," kata Sri Suparyati.

Sri Suparyati (Wakil Ketua LPSK), Rieke Diah Pitaloka dan Krisna Murti (pengacara Lisnawati) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat, 27 Februari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]

Lebih rinci, Sri Suparyati mengatakan, "(kata si pengancam) 'nanti lihat ya, kalau kebanyakan ngomong'. Nah kata-kata itu bisa menjadi ancaman yang kita tidak tahu apakah akan ada pembunuhan atau (indikasi) lain."

Rieke Diah Pitaloka memperingatkan agar berhenti melakukan intimidasi kepada Lisnawati. Sebab apa yang dilakukan, hanya memberikan kerugian.

"Saya ingin katakan dengan tegas, tidak perlu mengancam. Ini justru memperlihatkan bagaimana saudara melakukan pengancaman terbuka ketika melarang ibu kandung almarhum untuk berbicara," kata Rieke Diah Pitaloka.

"Itu saja sudah pasal ya, itu saja sudah bisa dikenakan KUHP dan terbuka. Dan saya yakin aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam," imbuh artis yang kini duduk di kursi DPR tersebut.

Baca Juga: Tawarkan Paket Buka Puasa, Restoran Nonhalal di Semarang Tuai Kecaman

Sejauh ini, Lisnawati masih memberikan keterangan kepada pihak LPSK. Di mana nantinya akan ada pemeriksaan medis maupun psikologis.

Sri Suparyati (Wakil Ketua LPSK), Rieke Diah Pitaloka dan Krisna Murti (pengacara Lisnawati) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat, 27 Februari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]

Rieke Diah Pitaloka bahkan setuju agar sementara waktu Lisnawati berada di tempat yang aman seperti LPSK.

"Tadi disarankan oleh LPSK atas persetujuan dari kuasa hukum bahwa ibu korban untuk sementara di-asesmen di sini untuk tidak bisa keluar dulu," kata Rieke Diah Pitaloka.

"Sehingga agar lebih pulih secara psikologis maupun secara fisiknya gitu," katanya menambahkan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari hadirnya video Nizam Syafei, bocah berusia 12 tahun yang terbaring di rumah sakit.

Di beberapa bagian tubuh terlihat luka bakar. Di sinilah kemudian muncul dugaan kalau ia dianiaya ibu tirinya, TR.

Bahkan ada laporan yang mengatakan kalau Nizam Syafei dipaksa minum air panas.

Sementara itu, sang ibu kandung Nizam Syafei, Lisnawati baru tahu anaknya saat berada di rumah sakit. Sayang, ia tak bisa menemui sang putra yang saat itu sudah meninggal dunia.

Load More