Entertainment / Gosip
Selasa, 06 Juni 2023 | 13:41 WIB
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," kata Boedi.

Load More