Suara.com - Ibunda Ferry Irawan, Hariati, mengungkapkan kekecewaannya lantaran putranya itu dijebloskan ke penjara oleh istrinya sendiri, Venna Melinda karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab dalam putusan, Ferry tak terbukti melakukan tindak KDRT berat.
Hariati menuding Venna Melinda menggunakan kasus KDRT sebagai alat politik untuk maju sebagai bakal calon legislatif. Ia menyebut Ferry Irawan merupakan korban.
"Seharusnya kan itu hanya pertengkaran suami istri. Harusnya didamaikan, ini komunikasi aja nggak ada. Ferry sendiri aja kan nggak boleh komunikasi sama Venna, tiba-tiba masuk (penjara) aja. Itu yang mami kecewa banget," kata Hariati saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Hariati bahkan sampai menyebut Venna Melinda sebenarnya tak alami KDRT. Padahal, dalam putusan, Ferry dinyatakan hakim terbukti melakukan KDRT, hanya saja tak menimbulkan dampak serius alias ringan.
"Itu benar-benar tidak ada KDRT. Siapa yang menzalimi juga keliatan kok, jadi yang dikorbanin anaknya mami. Karena dia mau nyaleg, jadi yang dikorbanin suaminya," ujarnya.
Sementara tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan enggan menyeret kasus kliennya dengan niat Venna Melinda jadi bacaleg. Namun ia menegaskan bahwa KDRT fisik hanyalah bagian dari rekayasa.
"Jadi gini ya, kita tidak usah masuk ke ranah sana (nyaleg), kalau saya dan Bang Sunan sebagai pengacara keluarga, dari awal sudah sampaikan bahwa KDRT secara fisik itu tidak ada. Dari awal kami memang menduga bahwa ini ada rekayasa," kata Agus Nahak, tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan.
Sebagai tim kuasa hukum, Agus Nahak merasa hukuman yang diterima Ferry Irawan sangat berat. Kendati demikian, kliennya tidak berniat mengajukan banding dan memilih untuk menjalani hukuman di penjara
"Putusan ini memang benar itu sangat merugikan dan menzolimi dia (Ferry Irawan). Seharusnya putusannya bisa langsung bebas, tetapi setelah berkomunikasi disampaikan bahwa Mas Ferry sudah menerima putusan itu. Sehingga tidak ada upaya lain lagi baik banding atau upaya hukum lain," ujarnya.
Kendati demikian tim kuasa hukum Ferry Irawan akan mengusahakan Ferry menjalani sisa 6 bulan masa hukumannya dari luar tahanan.
"Tim pengacara akan mengajukan untuk Mas Ferry menjalani masa tahannya di luar lapas. Masih koordinasi dengan keluarga dan semoga bisa diterima supaya Mas Ferry bisa pulang dan menjalani masa tahanannya di luar tahanan," ujar Agus Nahak.
Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Venna Melinda.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Boedi Haryantho menyatakan bahwa Ferry hanya terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Menurut Hakim, Ferry melakukan tindakan KDRT terhadap Venna Melinda yang tidak menyebabkan penyakit atau menghalangi Venna dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, mata pencaharian, atau kegiatan sehari-hari.
"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," kata Boedi.
Karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sesuai dengan dakwaan Pasal 44 ayat (1).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya
-
Momen Syifa Hadju Minta Izin Pakai Busana Terbuka Tuai Pro Kontra: Kan Dosanya Ditanggung Suami
-
Rincian Anggaran Pemkot Banjarmasin Viral, Belanja Susu dan Buah Wakil Wali Kota Tembus Rp228 juta
-
Ajak Main Film Terbarunya, Baim Wong Jawab Tudingan Eksploitasi Penyandang Down Syndrome
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat
-
Drama Richard Lee vs Doktif Memanas, Saling Tuding Soal Penistaan Agama hingga Dugaan TPPU Mengemuka
-
Tanpa Babibu, Tiba-Tiba Banget Hellcrust Balik Lagi Lepas Singel Baru
-
Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi
-
Panen Kritikan, Paket Retur COD Diduga Diperjualbelikan Murah Meriah di Jepara
-
Saingi Rudy Mas'ud, Gubernur Sumsel Sewa Helikopter Rp4 Miliar