Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan remaja berinisial AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Akibatnya, ia tetap dipenjara sesuai dengan putusan awal, 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Putusan ini tertuang dalam laman website Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023. Klasifikasi perkara atas kasus ini yaitu penganiayaan berat (anak).
Bukan hanya dari pihak AG, Ketua Majelis Hakim Suharto yang mengurus perkara ini juga menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum.
"Amar Putusan: Tolak Kasasi JPU dan Anak," demikian keterangan yang tertulis di website MA pada Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak permohonan Banding AG. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pengingat, AG ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Kala itu, ia menemani sang kekasih, Mario Dandy untuk menghajar remaja 17 tahun tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, AG disebut tidak menolong David Ozora yang kala itu sudah terkapar dipukuli Mario Dandy.
Baca Juga: Deretan Pernyataan Kuasa Hukum Mario Dandy, Ada yang Bikin Ngelus Dada
"AG itu bertindak menolong setelah saya minta tolong," ujar Natalia Puspitasari di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023).
Natalia Puspitasari meminta anak AG untuk memberikan paha sebagai bantalan. "Tapi itu tidak dia lakukan. Dia hanya memegang kepalanya begini (pakai tangan)," ucapnya.
Natalia Puspitasari juga menyebut tidak ada tindakan dari AG maupun Mario Dandy untuk ikut menggotong David Ozora ke mobil.
"Pak satpam (yang angkat David Ozora)," ujarnya.
Berita Terkait
-
Deretan Pernyataan Kuasa Hukum Mario Dandy, Ada yang Bikin Ngelus Dada
-
Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Mario Dandy di Sidang, Ayah David Ozora: Gak Ada Maaf-Maafan!
-
Bikin Emosi, 4 Poin Saksi Bongkar Kelakuan Mario Dandy, AG dan Shane Lukas
-
Fungsi Masker yang Digunakan Mario Dandy Saat Sidang Untuk Tutupi Saat Tertawa? Hakim Sempat Menegur
-
Profil Jonathan Latumahina, Ayah David yang Bersaksi Bongkar Kebrutalan Mario Dandy
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Inara Rusli Minta Kembali Hak Asuh Anak di Tengah Kasus Nikah Siri, Virgoun Ajukan Syarat Ini
-
Jule Akui Alami Tremor dan Tak Bisa Tidur Usai Dihujat karena Ketahuan Selingkuh
-
Kecewa Berat Rully Tak Terbuka, Boiyen Langsung Angkat Kaki dari Rumah Sejak Putuskan Gugat Cerai
-
Teddy Pardiyana Ngotot soal Ahli Waris, Sule Akhirnya Bongkar Surat Pernyataan Lina Jubaedah
-
Pernyataan Kampus Untar Soal Tragedi Jatuhnya Adik Keisya Levronka dari Lantai 6
-
Momen Nia Ramadhani Protes Sikap Genit Ardi Bakrie Diungkit Lagi: Nih Orang Gak Bisa Dilepas Sendiri
-
Terus Mangkir di Sidang Cerai, Nasib Pernikahan Rully dan Boiyen Terancam Berakhir 'Verstek'
-
Daisy Fajarina Bantah Tudingan Jual Manohara Demi Apartemen dan Mobil
-
Isu Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mencuat, Ramalan Hard Gumay soal Orang Ketiga Disorot
-
Buntut Gimmick 'Open to Work' di LinkedIn Tuai Kritikan Keras, Prilly Latuconsina Minta Maaf