Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan remaja berinisial AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Akibatnya, ia tetap dipenjara sesuai dengan putusan awal, 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Putusan ini tertuang dalam laman website Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023. Klasifikasi perkara atas kasus ini yaitu penganiayaan berat (anak).
Bukan hanya dari pihak AG, Ketua Majelis Hakim Suharto yang mengurus perkara ini juga menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum.
"Amar Putusan: Tolak Kasasi JPU dan Anak," demikian keterangan yang tertulis di website MA pada Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak permohonan Banding AG. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pengingat, AG ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Kala itu, ia menemani sang kekasih, Mario Dandy untuk menghajar remaja 17 tahun tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, AG disebut tidak menolong David Ozora yang kala itu sudah terkapar dipukuli Mario Dandy.
Baca Juga: Deretan Pernyataan Kuasa Hukum Mario Dandy, Ada yang Bikin Ngelus Dada
"AG itu bertindak menolong setelah saya minta tolong," ujar Natalia Puspitasari di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023).
Natalia Puspitasari meminta anak AG untuk memberikan paha sebagai bantalan. "Tapi itu tidak dia lakukan. Dia hanya memegang kepalanya begini (pakai tangan)," ucapnya.
Natalia Puspitasari juga menyebut tidak ada tindakan dari AG maupun Mario Dandy untuk ikut menggotong David Ozora ke mobil.
"Pak satpam (yang angkat David Ozora)," ujarnya.
Berita Terkait
-
Deretan Pernyataan Kuasa Hukum Mario Dandy, Ada yang Bikin Ngelus Dada
-
Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Mario Dandy di Sidang, Ayah David Ozora: Gak Ada Maaf-Maafan!
-
Bikin Emosi, 4 Poin Saksi Bongkar Kelakuan Mario Dandy, AG dan Shane Lukas
-
Fungsi Masker yang Digunakan Mario Dandy Saat Sidang Untuk Tutupi Saat Tertawa? Hakim Sempat Menegur
-
Profil Jonathan Latumahina, Ayah David yang Bersaksi Bongkar Kebrutalan Mario Dandy
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dunia Nyata vs Akting: Jerome Kurnia dan Nadya Arina Sulit Bangun Chemistry di Film
-
Junior Roberts dan Shanice Margaretha Resmi Gabung, Plot Cinta Sedalam Rindu Semakin Rumit
-
Hamish Daud 'Dijebak' Ikut Casting Film Malam 3 Yasinan
-
Penerbangan Terakhir: Drama Perselingkuhan Pilot Muda dengan Pramugari
-
Selamat Tinggal MTV: Mengenang VJ Ikonik Era Kejayaan
-
4 Alasan McKenna Grace-Mason Thames Paling Pas Jadi Rapunzel-Flynn Rider
-
Sinopsis Undercover Miss Hong, Drakor Komedi Baru Park Shin Hye dan Ko Kyung Pyo
-
Review The Carpenter's Son Versi Non-Kristen: Eksperimen Menarik tapi Hasil Setengah Matang
-
Bukan Hantu Biasa, Wulan Guritno Bawa Horor Naratif ke Malam 3 Yasinan
-
The Amazing Spider-Man Malam Ini di Trans TV: Sang Pahlawan yang Lebih Gelap dan Emosional