Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan remaja berinisial AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Akibatnya, ia tetap dipenjara sesuai dengan putusan awal, 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Putusan ini tertuang dalam laman website Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023. Klasifikasi perkara atas kasus ini yaitu penganiayaan berat (anak).
Bukan hanya dari pihak AG, Ketua Majelis Hakim Suharto yang mengurus perkara ini juga menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum.
"Amar Putusan: Tolak Kasasi JPU dan Anak," demikian keterangan yang tertulis di website MA pada Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak permohonan Banding AG. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pengingat, AG ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Kala itu, ia menemani sang kekasih, Mario Dandy untuk menghajar remaja 17 tahun tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, AG disebut tidak menolong David Ozora yang kala itu sudah terkapar dipukuli Mario Dandy.
Baca Juga: Deretan Pernyataan Kuasa Hukum Mario Dandy, Ada yang Bikin Ngelus Dada
"AG itu bertindak menolong setelah saya minta tolong," ujar Natalia Puspitasari di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023).
Natalia Puspitasari meminta anak AG untuk memberikan paha sebagai bantalan. "Tapi itu tidak dia lakukan. Dia hanya memegang kepalanya begini (pakai tangan)," ucapnya.
Natalia Puspitasari juga menyebut tidak ada tindakan dari AG maupun Mario Dandy untuk ikut menggotong David Ozora ke mobil.
"Pak satpam (yang angkat David Ozora)," ujarnya.
Berita Terkait
-
Deretan Pernyataan Kuasa Hukum Mario Dandy, Ada yang Bikin Ngelus Dada
-
Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Mario Dandy di Sidang, Ayah David Ozora: Gak Ada Maaf-Maafan!
-
Bikin Emosi, 4 Poin Saksi Bongkar Kelakuan Mario Dandy, AG dan Shane Lukas
-
Fungsi Masker yang Digunakan Mario Dandy Saat Sidang Untuk Tutupi Saat Tertawa? Hakim Sempat Menegur
-
Profil Jonathan Latumahina, Ayah David yang Bersaksi Bongkar Kebrutalan Mario Dandy
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Aksi Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Penjelasan Ending Avatar: Fire and Ash, Jalan Menuju Avatar 4 Mulai Terbuka
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton per 19 Desember 2025, Dari Drama hingga Teror Mistis
-
Sinopsis Young Sherlock: Kisah Awal Sherlock Holmes Sebelum Jadi Detektif Terkenal Dunia
-
5 Series Netflix dengan Musim Terbaru Paling Ditunggu di 2026, Ada Bridgerton
-
6 Film Kim Da Mi, The Great Flood Tayang Hari ini di Netflix
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan