- PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat 16 kasus pencurian kabel prasarana di berbagai titik hingga September 2026.
- Aksi vandalisme kabel yang mayoritas terjadi dini hari tersebut mengancam sistem persinyalan dan keselamatan perjalanan kereta.
- Sebagai tindak lanjut, KAI memperketat patroli pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menekan kriminalitas.
Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengungkap masih maraknya aksi pencurian dan perusakan kabel prasarana yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api di Jakarta.
Berdasarkan catatan hingga Selasa (22/9/2026), terdapat 16 kejadian vandalisme dengan rincian 12 titik berada di lintasan rel kereta dan empat titik di area emplasemen stasiun.
Aksi kejahatan tersebut mayoritas dilancarkan secara senyap pada waktu dini hari, yakni mencapai sembilan kejadian atau setara 56,25 persen dari total kasus.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo kembali menekankan, bahaya utama perbuatan tersebut bukan terletak pada nilai kabel yang hilang, melainkan pada fungsi vitalnya sebagai penunjang keselamatan kereta api.
“Kabel yang dipotong atau dirusak merupakan bagian dari sistem kelistrikan, persinyalan, maupun pendeteksian perjalanan kereta api. Ketika fungsinya terganggu, sistem dapat mengalami kondisi tidak normal dan perjalanan KA harus diamankan. Karena itu, tindakan yang terlihat sederhana dapat membawa risiko yang sangat besar terhadap keselamatan penumpang, awak KA, petugas, dan masyarakat,” ujar Franoto dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com hari ini.
Kerusakan pada urat nadi persinyalan juga seketika memicu deteksi kondisi tidak normal pada sistem keselamatan, sehingga laju kereta api terpaksa diperlambat atau bahkan dihentikan.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan efek domino yang tidak hanya menghambat satu rangkaian kereta, tetapi juga mengacaukan jadwal perjalanan kereta api lain di lintasan yang sama.
Dalam kemungkinan terburuk, kerusakan prasarana yang luput dari penanganan cepat berpotensi memicu bahaya fatal bagi perjalanan kereta api.
“Kami tegaskan, vandalisme terhadap kabel prasarana bukan pencurian biasa. Satu kabel yang dipotong dapat mengganggu sistem yang berfungsi mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Dampaknya dapat menyangkut keselamatan dan bahkan nyawa penumpang, awak KA, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur,” tegas Franoto lagi.
Tindakan merusak atau melenyapkan prasarana vital ini juga termasuk pelanggaran hukum berat yang dilarang keras dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Guna menekan aksi kriminalitas tersebut, pihak KAI Daop 1 Jakarta kini memperketat patroli pengawasan prasarana serta mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat yang melihat gelagat mencurigakan di sekitar rel pun diimbau segera melapor kepada petugas terdekat, dan tidak mengambil tindakan sendiri yang membahayakan keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika melihat tindakan mencurigakan terhadap kabel atau prasarana KA, segera laporkan. Jangan biarkan tindakan vandalisme yang dilakukan oleh segelintir orang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang,” pungkas Franoto.