- KPK membuka peluang memeriksa dua Dirjen Kementerian ATR/BPN guna mengonfirmasi hasil penggeledahan ruang kerja pada September 2026.
- Penyidik KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen PPTR Lampri, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB.
- KPK resmi menahan delapan tersangka tersebut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa dua Direktur jenderal (dirjen) Kementerian ATR/BPN usai penyidik menggeledah ruang kerja mereka pada Kamis (17/9/2026).
Kedua pejabat yang dimaksud ialah Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya; serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan permintaan keterangan diperlukan untuk mengonfirmasi temuan penyidik dari hasil penggeledahan.
“Ya tentunya dari penggeledahan yang sudah dilakukan di tiga ruangan dirjen itu, nantinya juga butuh dilakukan konfirmasi," kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Selain ruang Virgo dan Asnaedi, penyidik sebelumnya juga menggeledah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Lampri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi menegaskan, penggeledahan tidak hanya dilakukan terhadap ruang kerja tiga ruang dirjen. Penyidik juga menyasar sejumlah ruangan direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Menurut Budi, keterangan dari para pejabat terkait nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menjelaskan temuan yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, tersangka lainnya bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.