Suara.com - Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie mengaku siap menjalani pemeriksaan dalam kasus penipuan penggelapan. Fanni dilaporkan oleh tiga warga negara asing: Luca Simioni, Barry Pullen, Carlo Karol Bonati.
Fanni Lauren Christie dilaporkan tiga WNA dengan tuduhan tidak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana Pasal 266 ayat (1) KUHPidana di Polda Bali.
Dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/6/2023) Fanni Lauren Christie bersama pengacaranya, Togar Situmorang mengaku siap menjalani pemeriksaan polisi.
"Sejauh ini klien belum ada konfirmasi dan dari polda juga belum ada konfirmasi panggilan," kata Togar Situmorang.
Fanni Lauren pun tidak akan mengambil langkah hukum terkait dilaporkan oleh tiga WNA. Fanni masih menunggu pemanggilan terlebih dahulu.
Togar Situmorang memastikan pihaknya belum mengambil langkah hukum apapun. Apalagi, apa yang dilaporkan tiga WNA tersebut, Togar mengaku belum tahu persis.
"Kapasitas hari ini saya hanya laporan WNA di Polda Bali. Kalau masalah langkah hukum, enggak ya, justru Ibu Fanni akan kooperatif menunggu panggilan dari polda Bali. Karena ada tiga WNA dan kami enggak tahu laporannya bagaimana. Tiga WNA katanya di-split ada tiga laporan pidana," ujar Togar.
Selain itu, Fanni Lauren membantah tuduhan penipuan dan penggelapan termasuk keterangan palsu terhadap akta autentik. Fanni juga menegaskan tidak pernah menerima dana investasi senilai Rp169 miliar dari tiga WNA tersebut.
"Itu darimana angka segitu. Saya enggak pernah menerima dana sebesar itu. Bagaimana bisa mengeluarkan statemen kerugian senilai itu," ucap Fanni Lauren membantah.
Baca Juga: Jenny Rachman Polisikan Suami, Diduga Karena Selingkuh
"Kalau memang ada dana tersebut kan tinggal dibuktikan, kapan ditransfer, di mana ditransfer, nilainya berapa. Ada enggak ke Ibu Fanny? Ada enggak? Jadi kalau dibilang ditotal kerugian ini, totalnya sampai Rp169 miliar, kami juga jadi bingung. Itu sudah diaudit enggak omongan itu. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," ucap Togar Situmorang menimpali.
Kasus ini awalnya terungkap dari pengakuan Fanni Lauren yang mengaku dirugikan sebesar Rp30 miliar oleh LS (Luca Simioni) yang diketahui Warga Negara Swiss. Fanni kemudian melaporkan LS ke Bareskrim Mabes Polri dengan Pasal 263 terkait pemalusan, Pasal 372 soal penggelapan, dan Pasal 3, 4, 5 UU RI tahun 2010 tttg TPPU. .
Fanni Lauren dan LS awalnya memiliki kesepakatan proyek dalam kepemilikan saham besama LS dengan membangun apartemen The Double View Mansions Bali di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
LS sebagai investor atau penyandang dana, sementara Fannie sebagai direktur PT Indo Bhali Makmur Jaya. Belakangan ada dugaan penggelapan dalam kerja sama over sewa unit apartemen. Fannie mengaku mengalami kerugian Rp30 miliar.
Tak terima dengan tuduhan Fanni Lauren, Luca Simioni bersama dua rekannya yang mengaku sebagai korban Fanni Lauren; Barry Pullen, Carlo Karol Bonati melaporkan Fanny ke Polda Bali.
Ketiga warga negara asing itu melaporkan Fanni Lauren dengan tuduhan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Jadi Penutup Tur Asia, Ini Prediksi Daftar Lagu Konser ONE OK ROCK di Indonesia Arena Hari Ini!
-
Perbedaan Mencolok Film Joker dan Sekuelnya, Keduanya Lagi Tayang di Netflix
-
BABYMONSTER Resmi Umumkan Konser di Jakarta Oktober 2026, Catat Tanggal War Tiketnya
-
Review Children of Heaven Versi Indonesia: Melokal dan Lebih Segar Berkat Peran Komika
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya
-
Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar
-
Kuntilanak Malam Ini di ANTV: Masterpiece Film Horor Indonesia
-
Isyana Sarasvati Hidupkan Perjuangan Putra di MV Garuda di Dadaku
-
Syekh M Al Deeb Bongkar Oknum Ulama Hobi Nikah Tiap Bulan di Hotel: Cuma Berduaan!