Suara.com - Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie mengaku siap menjalani pemeriksaan dalam kasus penipuan penggelapan. Fanni dilaporkan oleh tiga warga negara asing: Luca Simioni, Barry Pullen, Carlo Karol Bonati.
Fanni Lauren Christie dilaporkan tiga WNA dengan tuduhan tidak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana Pasal 266 ayat (1) KUHPidana di Polda Bali.
Dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/6/2023) Fanni Lauren Christie bersama pengacaranya, Togar Situmorang mengaku siap menjalani pemeriksaan polisi.
"Sejauh ini klien belum ada konfirmasi dan dari polda juga belum ada konfirmasi panggilan," kata Togar Situmorang.
Fanni Lauren pun tidak akan mengambil langkah hukum terkait dilaporkan oleh tiga WNA. Fanni masih menunggu pemanggilan terlebih dahulu.
Togar Situmorang memastikan pihaknya belum mengambil langkah hukum apapun. Apalagi, apa yang dilaporkan tiga WNA tersebut, Togar mengaku belum tahu persis.
"Kapasitas hari ini saya hanya laporan WNA di Polda Bali. Kalau masalah langkah hukum, enggak ya, justru Ibu Fanni akan kooperatif menunggu panggilan dari polda Bali. Karena ada tiga WNA dan kami enggak tahu laporannya bagaimana. Tiga WNA katanya di-split ada tiga laporan pidana," ujar Togar.
Selain itu, Fanni Lauren membantah tuduhan penipuan dan penggelapan termasuk keterangan palsu terhadap akta autentik. Fanni juga menegaskan tidak pernah menerima dana investasi senilai Rp169 miliar dari tiga WNA tersebut.
"Itu darimana angka segitu. Saya enggak pernah menerima dana sebesar itu. Bagaimana bisa mengeluarkan statemen kerugian senilai itu," ucap Fanni Lauren membantah.
Baca Juga: Jenny Rachman Polisikan Suami, Diduga Karena Selingkuh
"Kalau memang ada dana tersebut kan tinggal dibuktikan, kapan ditransfer, di mana ditransfer, nilainya berapa. Ada enggak ke Ibu Fanny? Ada enggak? Jadi kalau dibilang ditotal kerugian ini, totalnya sampai Rp169 miliar, kami juga jadi bingung. Itu sudah diaudit enggak omongan itu. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," ucap Togar Situmorang menimpali.
Kasus ini awalnya terungkap dari pengakuan Fanni Lauren yang mengaku dirugikan sebesar Rp30 miliar oleh LS (Luca Simioni) yang diketahui Warga Negara Swiss. Fanni kemudian melaporkan LS ke Bareskrim Mabes Polri dengan Pasal 263 terkait pemalusan, Pasal 372 soal penggelapan, dan Pasal 3, 4, 5 UU RI tahun 2010 tttg TPPU. .
Fanni Lauren dan LS awalnya memiliki kesepakatan proyek dalam kepemilikan saham besama LS dengan membangun apartemen The Double View Mansions Bali di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
LS sebagai investor atau penyandang dana, sementara Fannie sebagai direktur PT Indo Bhali Makmur Jaya. Belakangan ada dugaan penggelapan dalam kerja sama over sewa unit apartemen. Fannie mengaku mengalami kerugian Rp30 miliar.
Tak terima dengan tuduhan Fanni Lauren, Luca Simioni bersama dua rekannya yang mengaku sebagai korban Fanni Lauren; Barry Pullen, Carlo Karol Bonati melaporkan Fanny ke Polda Bali.
Ketiga warga negara asing itu melaporkan Fanni Lauren dengan tuduhan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
Menurut versi Luca Simioni yang dikutip dari keterangan pers yang dibagikan pengacara, salah satu yang menjadi masalah adalah, pada 2021, Fanni Lauren bersama suaminya yang warga negara Italia, Valerio Tocci menjual dua unit Apartemen DVM secara diam-diam dan tidak membagi keuntungan kepada para investor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026
-
Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial
-
Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional
-
GJF International 2026: Menikmati Musik Jazz Berasa di Eropa
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember
-
Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris