Suara.com - Program infotaiment Bisik Pagi yang disiarkan oleh stasiun televisi Moji kena tegur oleh KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia.
Dikutip dari website resmi, KPI menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran Bisik Pagi yang disiarkan stasiun televisi MOJI.
Teguran dilakukan karena dugaan program Bisik Pagi dinilai sudah melanggar undang-undang penyiaran, dalam hal ini P3SPS, setelah menyiarkan perseteruan antara Doddy Sudrajat dengan mantan istrinya, Puput.
Namun hukuman KPI kepada MOJI hanya berupa sanksi teguran tertulis. Hal ini membuat stasiun tersebut masih tetap bisa melakukan penyiaran.
Seperti apa fakta yang membuat program Bisik Kena tegur KPI? Berikut ulasannya.
1. Diduga Melanggar Perlindungan Anak
Dilansir dari website resmi KPI, diduga program Bisik Pagi ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran tersebut berupa penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran.
2. Terbukti Melanggar
Adapun tayangan MOJI yang melanggar ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI pada 12 Juni 2023 mulai pukul 11.21 WIB. Program berklasifikasi R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang merupakan mantan istrinya. Perseteruan tersebut membahas status anak bungsu Puput yang dianggap bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat.
Baca Juga: Puput Kabarkan Aisyah Dirawat, Warganet Colek Doddy Sudrajat: Tengokin, Anak Lu Sakit tuh!
3. Terjadi 11 Pasal Pelanggaran
Menurut rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa program Bisik Pagi, MOJI yang disiarkan pada 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS.
4. Isi Pasal yang Dilanggar
Dalam P3SPS disampaikan bahwa masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sesuai dengan aturan yakni tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. Tayangan seperti ini dapat disiarkan dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.
5. Isi Program Tidak Sesuai dengan Berklasifikasi R
Berdasarkan ketentuan mengenai klasifikasi program (Pasal 37 SPS), setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, program berklasifikasi ini mestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Berita Terkait
-
Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan
-
Anak Urus Anak: KPI Bongkar Fakta Pahit di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia
-
iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'
-
KPI Olah 330 Juta Barel Bahan Baku Sepanjang 2025
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Inilah Tampang Kiai di Pati yang Diduga Cabuli 50 Santri hingga Hamil
-
Didukung Andra Ramadhan, Zendhy Kusuma Kian Bersinar di Panggung Musik Indonesia
-
Hammersonic 2026 Sukses Digelar, Padukan Musik Keras dengan Estetika Visual Megah
-
Klaim Ada Orang Ketakutan, Ahmad Dhani Murka Akun Instagramnya Hilang: Tim Sedang Mencari Dalangnya
-
Tiba di Polres Jaksel, ART Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan Erin Mantan Istri Andre Taulany
-
Dari Mi Instan Hingga Latihan Brutal, Fakta di Balik Film Mortal Kombat II Terungkap di Jakarta
-
J-Rocks Bawakan Lagu RAN Versi Rock di OTW Pestapora: Mohon Maaf Diacak-acak
-
Penutupan Hammersonic 2026 Penuh Haru, Bos Ravel Entertainment Minta Maaf di atas Panggung
-
Cerita Masa Kecil Syifa Hadju Viral, Rela dari Bekasi ke PIM Demi Al, El, Dul
-
Siap-Siap War Tiket Lagi, Fan Meeting NCT JNJM di Jakarta Ditambah Jadi 2 Hari