Suara.com - Stasiun televisi nasional Indosiar akhirnya mengambil langkah hukum menyusul dugaan tindak penyalahgunaan logo TV tersebut dalam konten parodi di media sosial yang viral belakangan ini. Pihak legal PT Indosiar Visual Mandiri resmi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (17/7/2023) lalu.
Sunarsih selaku VP Corporate Legal SCM mengatakan, pihaknya perlu ambil langkah tegas atas persoalan tersebut. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan logo Indosiar membuat citra Indosiar menjadi rusak.
"Sehubungan dengan banyaknya konten yang sangat viral di media sosial. terutama yang menggunakan logo Indosiar, tapi untuk konten-konten yang sifatnya parodi. Ini sangat merugikan Indosiar karena berpotensi merusak citra Indosiar," kata Sunarsih dikutip dari Youtube Fokus Indosiar, Rabu (19/7/2023).
Dengan pelaporan tersebut, Sunarsih melanjutkan, pihak yang telah menyalahgunakan logo Indosiar dapat mempertanggungjawabkan perbutannya di hadapan hukum. Karena itu, dia juga berharap tak ada lagi tindakan serupa usai ada laporan tersebut.
Pihak Indosiar melaporkan terkait UU Hak Cipta dan UU ITE. Polisi saat ini tengah mendalami laporan tersebut.
Belakangan di media sosial memang tengah bermunculan konten yang memparodikan salah satu program di Indosiar. Konten tersebut menggunakan logo mirip Indosiar.
Meski hanya mirip, tindakan tersebut juga tak diperkenankan. Setidaknya ini dikatakan oleh Agung Damarsasongko, selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI).
Agung juga mengatakan pencipta atau pemegang hak cipta berhak melarang orang lain menggunakan karya mereka tanpa izin. Mereka juga berhak menempuh jalur hukum pidana atau perdata.
Hal tersebut kata Agung diatur dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Isinya, jika seseorang atau sebuah lembaga menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan komersial, baik sebagian atau keseluruhan, mereka harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Baca Juga: Lesty Kejora Diundang Jadi Bintang Tamu, Stasiun TV Ini Diduga hanya Memanfaatkan
Berita Terkait
-
Indosiar Resmi Dikontrak Lesti Kejora, Dewi Perssik Auto Melongo, Cek Faktanya
-
Berkat Penampilan Lesti Kejora, Rating Indosiar Naik Drastis, Bu Harsiwi Langsung Berikan Surprise, Benarkah?
-
Tegas! Bu Harsiwi Hanya Undang Lesti Kejora di Indosiar tapi Tidak untuk Rizky Billar, Ternyata Begini Faktanya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jeje Govinda Diledek Gara-Gara Baru Wisuda, Amy Qanita Klarifikasi Riwayat Kuliah Menantu
-
Film Salmokji: Whispering Water Lagi Viral, Intip Sinopsis dan Jajaran Pemainnya
-
Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Diancam Fisik hingga Disogok Uang
-
Syekh Ahmad Al Misry Dilaporkan Kasus Pelecehan, Beasiswa Mesir Diduga Jadi Kedok Dekati Santri
-
Boiyen Akui Nafkahi Diri Sendiri Selama Menikah, Ini Alasan Gugat Cerai
-
Tak Tutupi Kehamilan Menantu, Eva Manurung Ungkap Jenis Kelamin Calon Anak Virgoun
-
Ogah Foto Gratisan, Pinkan Mambo Todong Fans Pakai Kantong Kresek: Duitnya Mana?
-
Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban
-
Syekh Ahmad Al Misry Diduga di Mesir, Pengacara Korban Pelecehan Sejenis Desak Agar Dijemput
-
Shenina Cinnamon Opname saat Hamil karena Hyperemesis Gravidarum, Apa Itu?