Suara.com - Mario Dandy dianggap melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Latumahina. Karena alasan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 penjara untuk Dandy.
Tuntutan terhadap Mario Dandy oleh JPU dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa.
Menurut jaksa, perilaku Mario Dandy terhadap korban David Ozora memenuhi tindak pidana penganiayaan berat terencana. Mario Dandy juga dinilai telah berupaya menyembunyikan perbuataannya dengan mengaburkan fakta.
"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," kata jaksa melanjutkan.
Namun, tampaknya warganet masih tidak yakin vonis akhir yang dijatuhkan hakim akan sebanyak itu. Pasalnya, terkadang tuntutan dari jaksa akan dikurangi oleh hakim.
"12 tahun, kurangi remisi alasan HAM dan lain-lain, jadi berapa tuh nett-nya? Diskon makanan aja bisa kalah sama diskon hukuman di Indonesia," sindir @smart***, dikutip dari unggahan @lambe_turah.
"Baru dituntut sama JPU ya gaes, masih nunggu dakwaan dari majelis hakim," komentar @dwier***.
"Masih percaya kalian sama hukuman dia? Belajar dari kasus Sambo aja udah lah kita, diskon 50% lagi nanti," sambung @dika***.
Baca Juga: Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Tubuh Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia Bisa Terlihat dari Luar Bilik Tempat Body Checking
-
Farel Aditya Anak Siapa? Tiktoker Muda Berseteru dengan dr Richard Lee
-
Syuting Film Petualangan Sherina 2 di Pedalaman Kalimantan, Perahu Randy Danistha Nyaris Tenggelam
-
8 Gaya Artis Belanja ke Pasar Tradisional, Dandanan Nikita Willy Kayak ke Mal
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Deretan Aktor Muslim yang Ternyata Miliki Keturunan Tionghoa
-
Denise Chariesta Nangis Dapat Angpao Rp2 Ribu dari Warganet: Ini Berarti Buat Kami
-
Viral Penerima LPDP ini Girang Anaknya Jadi WNA, Berujung Cibiran Pedas
-
Anthony Xie Rayakan Imlek Bareng Anak di Taiwan Tanpa Audi Marissa
-
Selain Digugat Cerai Boiyen, Rully Anggi Akbar Kini Juga Jadi Pengangguran?
-
Bela Jennifer Coppen soal Area Intim, Nathalie Holscher Disentil Connell Twins: Dia Siapa?
-
Setahun Ditutupi, Tina Toon Akhirnya Buka Identitas Anak Pertama di Momen Imlek
-
Terlalu Sibuk Bekerja, Pandji Pragiwaksono Takut Dibenci Anak Saat Dewasa
-
Wardatina Mawa Dicibir Warganet Karena Bersolek
-
Profil Gerald Situmorang, Bassist Barasuara yang Nikahi Ayushita