Suara.com - Mario Dandy dianggap melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Latumahina. Karena alasan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 penjara untuk Dandy.
Tuntutan terhadap Mario Dandy oleh JPU dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa.
Menurut jaksa, perilaku Mario Dandy terhadap korban David Ozora memenuhi tindak pidana penganiayaan berat terencana. Mario Dandy juga dinilai telah berupaya menyembunyikan perbuataannya dengan mengaburkan fakta.
"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," kata jaksa melanjutkan.
Namun, tampaknya warganet masih tidak yakin vonis akhir yang dijatuhkan hakim akan sebanyak itu. Pasalnya, terkadang tuntutan dari jaksa akan dikurangi oleh hakim.
"12 tahun, kurangi remisi alasan HAM dan lain-lain, jadi berapa tuh nett-nya? Diskon makanan aja bisa kalah sama diskon hukuman di Indonesia," sindir @smart***, dikutip dari unggahan @lambe_turah.
"Baru dituntut sama JPU ya gaes, masih nunggu dakwaan dari majelis hakim," komentar @dwier***.
"Masih percaya kalian sama hukuman dia? Belajar dari kasus Sambo aja udah lah kita, diskon 50% lagi nanti," sambung @dika***.
Baca Juga: Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Tubuh Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia Bisa Terlihat dari Luar Bilik Tempat Body Checking
-
Farel Aditya Anak Siapa? Tiktoker Muda Berseteru dengan dr Richard Lee
-
Syuting Film Petualangan Sherina 2 di Pedalaman Kalimantan, Perahu Randy Danistha Nyaris Tenggelam
-
8 Gaya Artis Belanja ke Pasar Tradisional, Dandanan Nikita Willy Kayak ke Mal
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Film Gonjiam Digarap Ulang Anggy Umbara, Banyak Kejutan yang Tak Ada di Versi Asli
-
13 Minutes: Pacuan Adrenalin di Tengah Kepungan Tornado, Malam Ini di Trans TV
-
Ria Ricis Tampil di Film Keluarga Suami Adalah Hama, Netizen Penasaran Reaksi Keluarga Teuku Ryan
-
Desain Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pati Tak Lazim
-
Tiket Rp14 Juta Ludes Sekejap, Kenapa Konser The Weeknd di Jakarta Begitu Diminati?
-
Pesta Timuran Ramaikan Jakarta, Angkat Musik dan Kultur Indonesia Timur ke Panggung Festival
-
Suasana Stasiun Yogyakarta Mendadak Hening Saat Indonesia Raya Diputar, Reaksi Turis Asing Disorot
-
Viral Dua Pria Terduga Maling Ditangkap Warga, Dipaksa Ciuman dan Saling Gigit Telinga
-
Viral di Medsos, Sapi Menangis Usai Ngamuk dan Seruduk Pemilik karena Mau Dijual
-
Bongkar Aib ART, Erin Taulany Temukan CCTV Hera Cuma Berpakaian Dalam di Rumahnya