Suara.com - Mario Dandy dianggap melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Latumahina. Karena alasan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 penjara untuk Dandy.
Tuntutan terhadap Mario Dandy oleh JPU dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa.
Menurut jaksa, perilaku Mario Dandy terhadap korban David Ozora memenuhi tindak pidana penganiayaan berat terencana. Mario Dandy juga dinilai telah berupaya menyembunyikan perbuataannya dengan mengaburkan fakta.
"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," kata jaksa melanjutkan.
Namun, tampaknya warganet masih tidak yakin vonis akhir yang dijatuhkan hakim akan sebanyak itu. Pasalnya, terkadang tuntutan dari jaksa akan dikurangi oleh hakim.
"12 tahun, kurangi remisi alasan HAM dan lain-lain, jadi berapa tuh nett-nya? Diskon makanan aja bisa kalah sama diskon hukuman di Indonesia," sindir @smart***, dikutip dari unggahan @lambe_turah.
"Baru dituntut sama JPU ya gaes, masih nunggu dakwaan dari majelis hakim," komentar @dwier***.
"Masih percaya kalian sama hukuman dia? Belajar dari kasus Sambo aja udah lah kita, diskon 50% lagi nanti," sambung @dika***.
Baca Juga: Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Tubuh Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia Bisa Terlihat dari Luar Bilik Tempat Body Checking
-
Farel Aditya Anak Siapa? Tiktoker Muda Berseteru dengan dr Richard Lee
-
Syuting Film Petualangan Sherina 2 di Pedalaman Kalimantan, Perahu Randy Danistha Nyaris Tenggelam
-
8 Gaya Artis Belanja ke Pasar Tradisional, Dandanan Nikita Willy Kayak ke Mal
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Letto Sulap Lagu Sandaran Hati Jadi Koplo di Synchronize Festival 2025
-
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan, Diduga Dalangi Perampasan Aset
-
Richard Lee Cecar Hasan Nasbi: Jadi Komisaris BUMN karena Kedekatan atau Utang Jasa?
-
The Cottons Bahas Isu Keracunan MBG di Synchronize Fest, Ada 'Perdebatan' Kecil
-
Aksi Hindia di Synchronize Fest 2025, Bendera Palestina Berkibar di Layar Besar
-
Nonton Foo Fighters, Soleh Solihun Terkesan dengan Gaya Interaksi Dave Grohl
-
Nunung Srimulat: Kalau Gak Ditangkap, Mungkin Saya Sudah Mati
-
Sinopsis dan Alasan Nonton Genie, Make a Wish: Drama Baru Kim Woo Bin dan Bae Suzy di Netflix
-
Belum Lunasi Pembayaran Pembelian Lahan, Taqy Malik Disentil Pakai Kisah Sahabat Nabi Muhammad
-
Dituduh Tabrak Lari Sampai Dicap Pembunuh, Nadya Almira Sampai Takut ke Alfamart