Suara.com - Mario Dandy dianggap melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Latumahina. Karena alasan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 penjara untuk Dandy.
Tuntutan terhadap Mario Dandy oleh JPU dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa.
Menurut jaksa, perilaku Mario Dandy terhadap korban David Ozora memenuhi tindak pidana penganiayaan berat terencana. Mario Dandy juga dinilai telah berupaya menyembunyikan perbuataannya dengan mengaburkan fakta.
"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," kata jaksa melanjutkan.
Namun, tampaknya warganet masih tidak yakin vonis akhir yang dijatuhkan hakim akan sebanyak itu. Pasalnya, terkadang tuntutan dari jaksa akan dikurangi oleh hakim.
"12 tahun, kurangi remisi alasan HAM dan lain-lain, jadi berapa tuh nett-nya? Diskon makanan aja bisa kalah sama diskon hukuman di Indonesia," sindir @smart***, dikutip dari unggahan @lambe_turah.
"Baru dituntut sama JPU ya gaes, masih nunggu dakwaan dari majelis hakim," komentar @dwier***.
"Masih percaya kalian sama hukuman dia? Belajar dari kasus Sambo aja udah lah kita, diskon 50% lagi nanti," sambung @dika***.
Baca Juga: Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Tubuh Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia Bisa Terlihat dari Luar Bilik Tempat Body Checking
-
Farel Aditya Anak Siapa? Tiktoker Muda Berseteru dengan dr Richard Lee
-
Syuting Film Petualangan Sherina 2 di Pedalaman Kalimantan, Perahu Randy Danistha Nyaris Tenggelam
-
8 Gaya Artis Belanja ke Pasar Tradisional, Dandanan Nikita Willy Kayak ke Mal
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Erika Carlina Ikutan Geram Okin Jual Rumah Anak Rachel Vennya: Keterlaluan!
-
Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
-
Fall 2 Tayang Agustus 2026, Hadirkan Sensasi Ketegangan Seperti Film Pertama
-
Comeback Lewat Film Desember Jani, Sigi Wimala Juga Siap Rilis Novel
-
Iqbaal Ramadhan Kembali Jadi Produser Eksekutif, Fokus Bikin Film Bagus Ketimbang Kejar Cuan
-
Sempat Ngibrit, Reza Arap Bilang Begini soal Dijodohkan dengan Fuji
-
Menari dengan Bayangan Album Hindia Diangkat ke Film, Baskara Putra Jadi Produser Eksekutif
-
Mengenal Makna Filosofis Tedak Sinten Andrew, Anak Erika Carlina Pilih 2 Benda Ini
-
The Book of Eli: Misi Suci di Ujung Kiamat, Malam Ini di Trans TV
-
7 Film Baru dari Palari Films, Gandeng Iqbaal Ramadhan hingga Hindia