Suara.com - Kreator konten Oklin Fia kini digeret ke meja hijau usai membuat konten makan es krim yang posisinya dinilai erotis karena di depan kelamin seorang pria.
Oklin tengah dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) pada Senin (14/8/2023). Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Pasal dan sanksi terhadap Oklin Fia
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI Gurun Arisastra melaporkan Oklin atas pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Sebab, Oklin dinilai melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama lantaran memakai jilbab yang notabene merupakan identitas agama Islam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin juga mengungkap bahwa kasus Oklin Fia tengah dikaji oleh sejumlah ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) apakah terdapat unsur pornografi atau tidak.
Adapun setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jika aksi Oklin terbukti memuat unsur pornografi, maka ia akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 29 UU Pornografi mengatur bahwa Oklin dapat dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Baca Juga: Gempuran Laporan Polisi untuk Oklin Fia, Bikin Geram Artis hingga Pendakwah
Apabila kedua pasal tersebut terbukti, maka Oklin paling lama akan mendekam selama 18 tahun penjara.
Oklin Fia dirundung laporan
Tak hanya PB SMMI, sejumlah tokoh masyarakat juga turut melaporkan Oklin atas aksi tersebut.
Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023). Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
Umi Pipik sebagai seorang pendakwah resah dengan konten Oklin yang dapat mempengaruhi generasi muda.
"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti dengan pakaian saya terus saya lebih baik dari beliau yang bersangkutan (Oklin). Eggak. Bisa jadi beliau juga lebih baik daripada saya," ucap Umi Pipik kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023) malam.
Berita Terkait
-
Gempuran Laporan Polisi untuk Oklin Fia, Bikin Geram Artis hingga Pendakwah
-
5 Potret Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: 'Dibantai' Laporan Polisi, Umi Pipik Ikut Polisikan
-
5 Kontroversi Oklin Fia yang Dilaporkan Umi Pipik ke Polisi, Makan Es Krim Bukan Kejadian Pertama?
-
Selidiki Kasus Kontroversial Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Bakal Undang MUI
-
Denny Sumargo Heran Oklin Fia Tak Masalah Jadi Bahan Fantasi Seks: Berarti Senang Ya?
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Selebgram Eyo Rivaldi Diduga Gadaikan 3 Mobil Rental di Pontianak
-
Film Terbaru Garapannya Diulas Negatif dengan Diksi Menohok, Baim Wong: Kaget Bacanya
-
Emak-Emak Bermukena Diduga Maling Motor Saat Magrib, Video Penangkapan Viral
-
Viral Ibu Hamil Ngidam Ditangkap Satpol PP, Ini Penjelasannya dari Sudut Pandang Psikologi
-
Heboh Teror Pocong di Tangerang, Netizen Kasih Komentar Kocak
-
Fans Garis Keras! Igor Saykoji Punya Studio Penuh Koleksi Star Wars
-
Ngeri! Aa Juju Nekat Mau Jalan-jalan ke Perbatasan Kamboja yang Identik Perdagangan Ginjal
-
Happy Asmara Bikin Pokemon Dangdutan, Debut Jadi Pengisi Suara Anime hingga Punya Goyang HePika
-
Tiket Ludes, Segini Biaya Nonton Online Festivaaal Marapthon: The Last Tale
-
Miris! Lagunya Diparodikan dengan Lirik Tak Senonoh, Igor Saykoji Fokus Permasalahkan Logo