Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Ammar Zoni ditunda. Agenda sidang pembacaan tuntutan itu terpaksa ditunda atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum siap.
Mengetahui hal tersebut, Ammar Zoni sebagai terdakwa mengaku kecewa. Sebab, dia tak ingin proses sidang berlarut-larut.
"Pasti, pasti, Ammar juga bicara sama saya bahwa dia kecewa. Dia pengin cepat-cepat selesai lah persidangan ini," kata Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar Zoni saat ditemui usai sidang, Kamis (31/8/2023).
Ammar Zoni ingin segera mengetahui tuntutan dari JPU.
"Dan jelas apa yang harus ditanggung sama dia, dalam artian apakah dia harus banding atau harus menerima untuk putusan rehab, atau kah apa. Kita masih belum tahu," kata Abdullah Emile.
Rencananya sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan akan dijalani Ammar Zoni satu pekan lagi, yaitu pada Kamis (7/9/2023) mendatang
Pada sidang perdana, Selasa (22/8/2023) lalu, Ammar Zoni didakwa menyuruh sopirnya untuk membeli narkoba jenis sabu. Dalam dakwaan, Ammar dijerat pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Sang aktor ditangkap setelah penyidik lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Baca Juga: Biodata Irish Bella, Artis yang Dikabarkan Ogah Menemani Ammar Zoni saat Sidang Kasus Narkoba
Ini bukan kali pertama Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. pada 2017 lalu dia juga pernah ditangkap dengan barang bukti ganja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi