Suara.com - Majelis hakim menilai perbuatan penganiayaan secara berencana yang dilakukan Shane Lukas sudah membuat masa depan David Ozora rusak.
Pernyataan itu tertuang dalam hal memberatkan dalam amar putusan Shane Lukas yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Kamis (7/9/2023).
"Memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," kata Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis.
Sementara itu, majelis hakim menilai sikap Shane Lukas menahan aksi brutal Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David Ozora menjadi pertimbangan dalam hal meringankan vonis 5 tahun penjara.
"Meringankan, bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario Dandy lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David Ozora," ucap Hakim Alimin.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (7/9/2023). Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin di PN Jaksel, Kamis.
Baca Juga: Terdakwa Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, Hakim: Dia Bukan Pelaku Utama
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.
Berita Terkait
-
Terdakwa Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, Hakim: Dia Bukan Pelaku Utama
-
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora, Shane Lukas Protes: Saya Mau Banding Yang Mulia
-
Hakim Ungkap Shane Lukas Sempat Chat Pacar Sebelum Aniaya David Ozora: Untuk Lucu-lucuan agar Dibilang Keren
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Habis Lebaran, Israel Makin Biadab Berbuat Hal Keji Begini ke Rakyat Palestina
-
Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat
-
Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman