Suara.com - Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang vonis kasus penganiayaan berat berencana David Ozora pada Kamis (7/8/2023).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim meyakini Shane sudah memiliki kehendak untuk ikut menganiaya David bersama Mario Dandy Satriyo.
Menurut majelis hakim, Shane Lukas semestinya bisa menolak ajakan Mario untuk menghajar David Ozora.
"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario Dandy. Bukannya Shane Lukas menolak, tapi berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan ke anak korban," ujar majelis hakim.
Atas hal itu, majelis hakim berpandangan perbuatan Mario dan Shane telah memenuhi unsur kesengajaan dalam tindak pidana.
"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat masuk dalam kesengajaan, sebagaimana maksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya," kata majelis hakim.
"Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," katanya.
Selain itu, majelis hakim mengatakan Shane sempat menghubungi kekasihnya sebelum menganiaya David. Pada saat itu, Shane sudah pamer ingin menganiaya David bersama Mario Dandy.
"Menimbang bahwa Shane menerangkan chattingan dengan pacarnya untuk lucu-lucuan agar dibilang keren. Menurut hakim, chat 'mau nemenin Dandy fighting' adalah kehendak menemani Mario Dandy berkelahi dan mengetahui pula Mario Dandy menemui anak korban dijemput di rumah Shane Lukas untuk mukulin orang yaitu David Ozora," katanya.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Bayar Restitusi
Sebelumnya, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. JPU meyakini Shane Lukas terbukti ikut melakukan penganiayaan kepada David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG (15).
Dalam tuntutannya, Shane juga dibebankan untuk membayar restituti senilai Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, JPU menuntut masa kurungan penjara Shane ditambah selama enam bulan.
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Bayar Restitusi
-
BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora
-
Kubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar Restitusi
-
Mario Dandy Dan Shane Lukas Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final