Suara.com - Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang vonis kasus penganiayaan berat berencana David Ozora pada Kamis (7/8/2023).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim meyakini Shane sudah memiliki kehendak untuk ikut menganiaya David bersama Mario Dandy Satriyo.
Menurut majelis hakim, Shane Lukas semestinya bisa menolak ajakan Mario untuk menghajar David Ozora.
"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario Dandy. Bukannya Shane Lukas menolak, tapi berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan ke anak korban," ujar majelis hakim.
Atas hal itu, majelis hakim berpandangan perbuatan Mario dan Shane telah memenuhi unsur kesengajaan dalam tindak pidana.
"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat masuk dalam kesengajaan, sebagaimana maksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya," kata majelis hakim.
"Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," katanya.
Selain itu, majelis hakim mengatakan Shane sempat menghubungi kekasihnya sebelum menganiaya David. Pada saat itu, Shane sudah pamer ingin menganiaya David bersama Mario Dandy.
"Menimbang bahwa Shane menerangkan chattingan dengan pacarnya untuk lucu-lucuan agar dibilang keren. Menurut hakim, chat 'mau nemenin Dandy fighting' adalah kehendak menemani Mario Dandy berkelahi dan mengetahui pula Mario Dandy menemui anak korban dijemput di rumah Shane Lukas untuk mukulin orang yaitu David Ozora," katanya.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Bayar Restitusi
Sebelumnya, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. JPU meyakini Shane Lukas terbukti ikut melakukan penganiayaan kepada David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG (15).
Dalam tuntutannya, Shane juga dibebankan untuk membayar restituti senilai Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, JPU menuntut masa kurungan penjara Shane ditambah selama enam bulan.
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Bayar Restitusi
-
BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora
-
Kubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar Restitusi
-
Mario Dandy Dan Shane Lukas Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!