Suara.com - Baru saja berniat menjadi politisi, Gilang Dirga sudah dihadang masalah. Hal ini lantaran nama sang presenter yang terseret kasus promosi judi online.
Gara-gara masalah tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak KPU agar mencoret nama Gilang Dirga sebagai bacaleg.
"Jadi, nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain," kata Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Sementara namanya riuh di kalangan LBH, Gilang Dirga masih aktif di kegiatan PPP, partai yang menjadi kendaraan politiknya.
Terlihat dalam laman Instagram Story, Rabu (27/9/2023), Gilang Dirga menghadiri seminar bertajuk, 'Peran Wisata Halal Dalam Membangkitkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif'.
Raut wajah Gilang Dirga pun terlihat tersenyum saat berfoto bersama beberapa orang dalam acara tersebut. Bahkan tidak tampak kekhawatiran soal dirinya diadukan ke KPU.
Gilang Dirga bukan satu-satunya artis yang terlibat promosi judi online dan mencalonkan diri sebagai bacaleg. Ada dua nama lain seperti Vicky Prasetyo dan Denny Cagur.
Sama halnya dengan Gilang Dirga, Denny Cagur dan Vicky Prasetyo juga masih asyik blusukan, guna mempromosikan diri sebagai calon pemimpin mereka.
Sebagai informasi, Gilang Dirga adalah bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I, Vicky Prasetyo mencalonkan diri sebagai bacaleg dari Partai Perindo untuk dapil Jawa Barat VI, sedangkan Denny Cagur adalah bacaleg dari PDIP untuk dapil Jawa Barat II.
Baca Juga: KPU Tak Coret Bacaleg Artis Diduga Promosi Judi Online, Analis: Sudah Kebaca, Takkan Ada Koreksi
Di sisi lain, KPU menyatakan tidak bisa menindaklanjuti aduan tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang diduga terlibat dalam promosi judi online. Menurut anggota KPU Idham Holik, pihaknya baru bisa mencoret nama bacaleg jika yang bersangkutan meninggal dunia, ada putusan inkrah dari pengadilan jika berurusan dengan hukum, dan ketiga menggunakan dokumen palsu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Sinopsis The Snitch: Persaingan Panas Jaksa dan Polisi di Balik Kasus Narkoba
-
Sinopsis Jangan Buang Ibu, Film Tentang Nasib Ibu di Panti Jompo
-
Berburu Tiket Gala Premiere Film Alas Roban Diskon 50 Persen, War Mulai Hari Ini!
-
Goyang Maut di Panggung Bundaran HI, Lia Ladysta Tak Lupa Kirim Doa buat Korban Bencana
-
Gara-Gara Lukisan Ini, Muncul Isu Terbaru Aura Kasih dan Ridwan Kamil Sudah Menikah?
-
Agak Laen: Menyala Pantiku! Jadi Film Indonesia Ketiga yang Tembus 10 Juta Penonton
-
8 Rekomendasi Film Hollywood Bernuansa Tahun Baru yang Tak Lekang Waktu
-
Top 10 Film Netflix Indonesia Terpopuler Akhir 2025, Jumbo Nomor Satu
-
5 Fakta Menarik Undercover Miss Hong, Park Shin Hye Comeback dengan Peran Ganda
-
9 Film Horor Asia Terbaik 2025, Didominasi Thailand dan Indonesia