Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk segera mendaftarkan kepengurusan barunya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal itu dinilai perlu dilakukan setelah PSI menetapkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum pada Senin (25/9/2023) malam.
Idham mengatakan kewajiban ini merupakan amanat dari Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Idham kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, Kaesang ditetapkan sebagai Ketua Umum PSI di acara Kopdarnas PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menjadi ketua umum setelah dua hari menjadi kader PSI.
Keputusan penunjukan Kaesang sebagai ketua umum itu dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie.
“Izinkan saya membacakan surat keputusan Dewan Pembina tentang pengangkatan Saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia,” kata Grace dalam pidato resminya.
Dengan begitu, masa bakti Giring Ganesha sudah berakhir dan Kaesang melanjutkan jabatan Ketua Umum PSI untuk periode 2023-2028.
Baca Juga: Sambil Tersenyum Berikan Respons, Ganjar ke Ketum PSI Baru: Selamat untuk Mas Kaesang
Berita Terkait
-
Dulu Tegas Tolak Politik Dinasti, PSI Sekarang Malah Dipimpin Anak Jokowi
-
Hadiri Rapat Perdana PSI Setelah Posisinya Dikasih ke Kaesang, Giring: Jangan Panggil Ketum Lagi
-
Soal Kaesang Pangarep Gabung PSI, Ini Pernyataan Lengkap Ketua Umum Pro Jokowi
-
Dianggap Lebih Kompeten Dibanding Kaesang Jadi Ketum PSI, Faldo Maldini: Dia Jauh di Atas Kita
-
Kader PSI Jabar Optimis Tembus ke Senayan Pasca Kaesang Ditunjuk Jadi Ketum Gantikan Giring
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama
-
Ajak Demo Turunkan Presiden Lewat TikTok, Wanita di Ciamis Diciduk Polisi
-
Apa Penyebab Wangi Parfum Tidak Tahan Lama di Kulit Kering? Ini 5 Tips agar Awet
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum