Suara.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mempertanyakan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhi Jessica Kumala Wongso hukuman penjara 20 tahun usai dinyatakan bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida pada 2016 silam.
Reza Indragiri menuding majelis hakim membuat putusan secara subyektif hanya berdasarkan keyakinan, bukan bukti konkret yang menunjukkan bahwa Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan berencana.
"Ada sekian banyak hal yang memberatkan, dia tidak mengakui perbuatannya, dia berbelit-belit, dia menutup-nutupi dan seterusnya. Tapi, kenapa hukumannya cuma 20 tahun?" kata Reza Indragiri dikutip dari podcast Rhoma Irama, Sabtu (14/10/2023).
"Untuk orang sebejat itu, sekeji itu, membunuh temannya sendiri, di ruang publik, secara berencana menggunakan racun nomor dua paling dahsyat sedunia, kenapa nggak sekalian aja hukuman mati?" lanjutnya.
Reza Indragiri lantas mempertanyakan berapa kadar keyakinan majelis hakim bahwa Jessica Wongso adalah pembunuh keji yang menghabisi nyawa teman sendiri.
"Saya kembalikan ke majelis hakim, seyakin apa sesungguhnya bapak-bapak, bahwa orang ini adalah pembunuhnya. Seyakin apa bapak-bapak, bahwa orang ini membunuh secara berencana?" ujarnya.
"Kalau yakin, hajar, hukuman mati atau hukuman seumur hidup, jangan 20 tahun. Secara tidak langsung, seolah-olah majelis hakim ini menunjukkan kegamangan mereka sendiri," sambung pria yang mengaku menerima suap dari ayah Mirna Salihin ini.
Menurut Reza Indragiri, majelis hakim harus memiliki bukti yang mutlak dan tak terbantahkan sebelum menyatakan bahwa Jessica bersalah.
"Meletakkan tas di atas meja, apakah mutlak tak terbantahkan itu ciri orang melakukan pembunuhan berencana? Apakah tersenyum merupakan penanda yang mutlak tak terbantahkan bahwa orang itu melakukan pembunuhan berencana?" cecarnya.
Baca Juga: Edi Darmawan Tak Kembalikan Uang Koperasi Mantan Karyawan: Kebaikan Dia jadi Luntur
Argumen Reza Indragiri lantas dipatahkan oleh Rhoma Irama. Menurut musisi legendaris itu, kata mutlak tidak bisa digunakan untuk kasus kopi sianida yang diproses tanpa bukti konkret.
"Kalau pakai mutlak-mutlakan ini sulit. Nggak, begini, indikator suatu peristiwa itu tidak bisa kita katakan pakai kata mutlak. Saya tidak setuju kalau pakai kata mutlak," sahut Rhoma Irama.
Sang Raja Dangdut berbicara dari sudut pandang hakim yang mengacu pada profiling Jessica Wongso. Selama tinggal di Australia, Jessica terlibat 14 kasus kriminal dan memiliki kecenderungan untuk bunuh diri dan membunuh orang.
"Ini indikasi bahwa dia bisa membunuh, karena dia pernah mengancam orang untuk dibunuh," ujar pentolan grup musik Soneta itu.
Soal sianida yang hanya ditemukan sedikit di tubuh Mirna, Rhoma Irama memiliki argumen bahwa faktor utamanya bukan jumlah, melainkan ada tidaknya barang tersebut.
"Menurut keyakinan hakim, barang itu ada, bahwa itu hanya nol koma sekian yang pasti ada. Kenapa mesti mematikan harus sekian gram, barangkali sudah berproses setelah tiga haru sehingga tersisalah nol koma sekian," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama