Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan ganti rugi sebesar hampir Rp8,2 miliar dari 179 korban penipuan CPNS bodong yang menyeret nama putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi. Hakim menyatakan Olivia selaku tergugat satu, Rafly Novianto Tilaar selaku tergugat dua dan Nia Daniaty selaku turut tergugat bersalah atas praktek CPNS bodong.
"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua, dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim ketua dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu (13/12/2023).
Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty dinyatakan bersalah karena tidak pernah hadir sidang meski sudah dipanggil secara patut. Dengan demikian, ketiga tergugat dianggap tidak mengambil kesempatan untuk mereka melakukan pembuktian terbalik atas tudingan penipuan yang ditujukan kepada mereka.
"Seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak, tetapi tidak hadir," kata hakim ketua.
Olivia Nathania juga sudah dinyatakan bersalah atas kasus penipuan CPNS bodong, yang sebelumnya juga diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oi dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, dan hal itu masuk pertimbangan lain bagi hakim mengabulkan gugatan para korban.
"Tergugat Olivia Nathania sudah dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," tutur hakim ketua.
Lantaran sudah dinyatakan bersalah, Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty wajib membayar ganti rugi Rp8,1 miliar seperti tuntutan 179 korban CPNS bodong dalam gugatan mereka.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng, untuk mengembalikan uang milik para penggugat sejumlah Rp8.199.500.000," ucap hakim.
Putusan hakim atas gugatan ganti rugi 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty bisa dieksekusi dalam waktu 14 hari ke depan. Dengan catatan, ketiga tergugat tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: 179 Korban CPNS Bodong Minta Olivia Nathania Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Nia Daniaty Ikut Digugat
"Saat ini kan masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak dalam 14 hari," papar Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban usai sidang.
"Nanti dalam 14 hari ini, kalau enggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, bisa dilanjutkan untuk penagihan atau eksekusi," katanya menjelaskan.
Para korban CPNS bodong berharap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty bersikap kooperatif dengan memenuhi kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp8.199.500.000. Sampai hari ini, ketiga tergugat disebut belum pernah menunjukkan itikad baik.
"Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan. Sampai saat ini, enggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng," imbuh Desi Hadi Saputri.
"Kemarin cuma sempat datang menjelang sidang kesimpulan, ada kuasa hukum tapi enggak tahu dari pihak siapa, datang ke pengadilan dan menyatakan relaas tidak sah karena tidak pernah di terima. Padahal itu salah, relaas pemanggilan Olivia dan Rafly jelas-jelas sudah diterima," kata Desi.
Sebagai pengingat, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Berita Terkait
-
179 Korban CPNS Bodong Minta Olivia Nathania Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Nia Daniaty Ikut Digugat
-
Obati Rindu, Nia Daniaty Hingga Five Minutes Manggung di Ultah Labelnya
-
Heboh Suara Ribu-Ribut dari Rumah Nia Daniaty, Farhat Abbas Gercep Klarifikasi
-
Cek Fakta: Innalillahi, Nia Daniaty Meninggal Dunia karena Kecelakaan
-
Kakak Nia Daniaty Meninggal Dunia Akibat Penyakit Kanker Paru-Paru
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Pengacara Minta Tak Dikaitkan dengan Lisa Mariana
-
Kontroversi Zulkifli Hasan: Asyik Santap Sate Pakai Cerutu di Tengah Kunjungan Bencana di Aceh
-
Kilas Balik Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Diuji Lisa Mariana Hingga Berujung Gugatan Cerai
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung
-
Tumor Masih Bersarang hingga Bernanah, Nisya Ahmad Akan Kembali Jalani Operasi
-
Nazar Agak Laen di CFD Diserbu Ribuan Orang, Bene Dion Kaget: Kirain Penontonnya Hantu
-
Raisa Hingga Marshanda, Deretan Artis yang Kehilangan Orang Tua Tahun Ini
-
Pesan Haru Vidi Aldiano di Tahun ke-6 Berjuang Lawan Kanker: Kuharap Perjumpaan Kita Bisa Berakhir
-
Diangkat dari Operasi Nyata Kopassus Tahun 90-an, Film 'Timur' Tampilkan Sisi Lain Perang di Papua
-
Cristiano Ronaldo Bakal Main Film di Fast & Furious? Vin Diesel Sudah Siapkan Peran