Suara.com - Dito Mahendra sudah sejak lama mengoleksi senjata api. Kekasih Nindy Ayunda ini memang punya hobi menembak.
“Ya Dito ini kan hobi menembak, ikut klub menembak. Sehingga ada juga senjata-senjata resmi yang dia punya sudah sejak lama,” kata pengacara Dito Mahendra, Deolipa Yumara di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).
Hanya saja untuk mengoleksi senjata api tanpa izin resmi atau ilegal, Dito Mahendra belum lama memulai kebiasaan tersebut.
“Baru dari setahun atau dua tahun terakhir,” kata Deolipa Yumara.
Belum ada informasi dari siapa Dito Mahendra mendapat senjata api tanpa izin resmi. Dito pun belum bercerita ke tim pengacaranya.
“Untuk senjata yang tidak resmi, kami pun belum mengetahui dari mana sumbernya. Mas Dito belum bicara gamblang,” kata Deolipa Yumara.
Tim pengacara Dito Mahendra baru mendapat informasi soal alasan kliennya memilih melarikan diri. Dito mengaku tak siap berurusan dengan masalah hukum.
“Dito ini kan pengusaha, jadi dia ini sebenernya ketakutan. Karena khawatir dan takut, makanya melarikan diri,” ungkap Deolipa Yumara.
Kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra sendiri terungkap di tengah dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Baca Juga: Nindy Ayunda Blak-blakan Soal Perseteruan dengan Nikita Mirzani, Fix Ogah Bertemu
Dari hasil penggeledahan rumah Dito pada 13 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah senjata api yang tidak berizin atau ilegal.
Oleh Bareskrim Polri, temuan KPK di kediaman Dito Mahendra ditindaklanjuti. Dito ditetapkan sebagai tersangka mengikuti hasil gelar perkara pada 17 April 2023 setelah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Usai jadi tersangka, Dito Mahendra tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sampai pada Mei 2023, penyidik memasukkan nama Dito dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Empat bulan setelahnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka berhasil menangkap Dito Mahendra. Penangkapan dilakukan di Canggu, Bali pada 7 September 2023.
“Yang bersangkutan itu waktu kami dapatkan di Bali, sebelumnya sempat lari ke Yogya, beli mobil di Yogya dan lain sebagainya,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam giat rilis hari ini.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal sampai 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kena Nyinyir Warganet, Dewi Perssik Bongkar Alasan Selalu Foto di Area Tangga Rumah
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Park Seo Ham dan Bona WJSN Dirumorkan Bintangi Dive Into You, Ini Sinopsisnya
-
Mahalini Pakai Kebaya saat Lebaran Tuai Pro Kontra, Sang Desainer Ungkap Inspirasinya
-
Film India Dhurandhar: The Revenge Cetak Sejarah di Box Office AS, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
5 Film Sci-Fi dari Masa ke Masa yang Bikin Optimis Sambut Masa Depan
-
Sebelum Diduga Habisi Nyawa Cucu Mpok Nori, eks Suami Ancam Bunuh Diri Pakai Pisau Gegara Ogah Pisah
-
Siapa Sadie Sink? Aktris yang Curi Perhatian di Trailer Spider-Man: Brand New Day
-
Viral Prank Makan Gratis di Apartemen saat Lebaran, Pelakunya Malah Nantangin
-
Tangis Keluarga Pecah, Jenazah Cucu Mpok Nori Dimakamkan Satu Liang Lahad dengan Sang Ayah