Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap motif Dito Mahendra menyimpan senjata api. Sebagai anggota salah satu organisasi olahraga menembak, Dito mengumpulkan berbagai jenis senjata api untuk koleksi pribadi.
“Untuk koleksi yang bersangkutan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam giat rilis, Kamis (21/12/2023).
Dari Dito Mahendra, penyidik mengamankan 7 pucuk senjata api, 4 pucuk air soft gun, 1 pucuk senapan angin dan 2290 butir peluru. Diperkirakan, koleksi senjata api Dito mencapai miliaran Rupiah.
“Kalau dirupiahkan, mungkin sekitar Rp2 sampai Rp3 miliar. Ada beberapa senjata yang cukup mahal kalau di pasaran,” beber Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sampai hari ini, belum ditemukan indikasi Dito Mahendra terlibat dalam sindikat perdagangan senjata api ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, untuk sendiri,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra sendiri terungkap di tengah dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dari hasil penggeledahan rumah Dito pada 13 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah senjata api yang tidak berizin atau ilegal.
Oleh Bareskrim Polri, temuan KPK di kediaman Dito Mahendra ditindaklanjuti. Dito ditetapkan sebagai tersangka mengikuti hasil gelar perkara pada 17 April 2023 setelah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Usai jadi tersangka, Dito Mahendra tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sampai pada Mei 2023, penyidik memasukkan nama Dito dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan, Dito Mahendra Resmi Diperkenalkan Sebagai Tersangka Senpi Ilegal
Empat bulan setelahnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka berhasil menangkap Dito Mahendra. Penangkapan dilakukan di Canggu, Bali pada 7 September 2023.
“Yang bersangkutan itu waktu kami dapatkan di Bali, sebelumnya sempat lari ke Yogya, beli mobil di Yogya dan lain sebagainya,” jelas Djuhandhani Rahardjo Puro.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal sampai 20 tahun.
“Dia menyadari bahwa itu dilarang, tapi nekat melaksanakan. Berarti dia sudah nekat nabrak hukum,” tegas Djuhandhani Rahardjo Puro.
Hari ini, berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan Dito Mahendra sebagai tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dito beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Belum ada pernyataan lebih lanjut dari Dito Mahendra perihal kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya. Dito sama sekali tidak diberi kesempatan berbicara dalam giat rilis.
Berita Terkait
-
Anak Pertama Kali Trip Sekolah, Nindy Ayunda Bawel Kasih Pesan
-
Mulai Terbuka Punya Hubungan Asmara, Nindy Ayunda Ngaku Sudah Jenguk Dito Mahendra di Rutan Bareskrim
-
Dito Mahendra Anak Siapa? Mantan Nindy Ayunda Jadi DPO, Kabur hingga Punya 15 Senjata Api
-
Penuhi Panggilan Sidang Kasus BTS Kominfo, Menpora Dito Sebut Semua Orang Sama di Mata Hukum
-
Bantu Dito Mahendra Selama Buron, Siapa Tersangka Baru yang Kini Dikejar Bareskrim?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Sinopsis Film Netflix Even If This Love Disappears Tonight, Kala Pacarmu Hilang Ingatan Setiap Hari
-
Keadilan Terjawab! Peretas Ponsel Tiara Aurellie Divonis 15 Bulan Penjara
-
Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5 Tahun Bui
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Pilih Netflix untuk Tampilkan Mens Rea yang Berujung Pro Kontra
-
Sinopsis dan Pemeran Aira, Sinetron Baru yang Soroti Korban Pelecehan Seksual
-
Line of Duty: Aksi Real-Time Aaron Eckhart yang Menegangkan, Malam Ini di Trans TV
-
HOA Umumkan Tur Asia "REVERIE", Singgah di Jakarta
-
Pandji Pragiwakson Sudah Minta Maaf Kasus Toraja, Pasrah Bila Proses Hukum Tetap Berjalan
-
Bad Boys for Life Malam Ini: Will Smith dan Martin Lawrence Comeback dan Makin Kompak
-
Sinopsis Drama Korea My Favorite Employee, Diangkat dari Webtoon Populer!