Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap motif Dito Mahendra menyimpan senjata api. Sebagai anggota salah satu organisasi olahraga menembak, Dito mengumpulkan berbagai jenis senjata api untuk koleksi pribadi.
“Untuk koleksi yang bersangkutan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam giat rilis, Kamis (21/12/2023).
Dari Dito Mahendra, penyidik mengamankan 7 pucuk senjata api, 4 pucuk air soft gun, 1 pucuk senapan angin dan 2290 butir peluru. Diperkirakan, koleksi senjata api Dito mencapai miliaran Rupiah.
“Kalau dirupiahkan, mungkin sekitar Rp2 sampai Rp3 miliar. Ada beberapa senjata yang cukup mahal kalau di pasaran,” beber Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sampai hari ini, belum ditemukan indikasi Dito Mahendra terlibat dalam sindikat perdagangan senjata api ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, untuk sendiri,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra sendiri terungkap di tengah dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dari hasil penggeledahan rumah Dito pada 13 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah senjata api yang tidak berizin atau ilegal.
Oleh Bareskrim Polri, temuan KPK di kediaman Dito Mahendra ditindaklanjuti. Dito ditetapkan sebagai tersangka mengikuti hasil gelar perkara pada 17 April 2023 setelah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Usai jadi tersangka, Dito Mahendra tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sampai pada Mei 2023, penyidik memasukkan nama Dito dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan, Dito Mahendra Resmi Diperkenalkan Sebagai Tersangka Senpi Ilegal
Empat bulan setelahnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka berhasil menangkap Dito Mahendra. Penangkapan dilakukan di Canggu, Bali pada 7 September 2023.
“Yang bersangkutan itu waktu kami dapatkan di Bali, sebelumnya sempat lari ke Yogya, beli mobil di Yogya dan lain sebagainya,” jelas Djuhandhani Rahardjo Puro.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal sampai 20 tahun.
“Dia menyadari bahwa itu dilarang, tapi nekat melaksanakan. Berarti dia sudah nekat nabrak hukum,” tegas Djuhandhani Rahardjo Puro.
Hari ini, berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan Dito Mahendra sebagai tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dito beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Belum ada pernyataan lebih lanjut dari Dito Mahendra perihal kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya. Dito sama sekali tidak diberi kesempatan berbicara dalam giat rilis.
Berita Terkait
-
Anak Pertama Kali Trip Sekolah, Nindy Ayunda Bawel Kasih Pesan
-
Mulai Terbuka Punya Hubungan Asmara, Nindy Ayunda Ngaku Sudah Jenguk Dito Mahendra di Rutan Bareskrim
-
Dito Mahendra Anak Siapa? Mantan Nindy Ayunda Jadi DPO, Kabur hingga Punya 15 Senjata Api
-
Penuhi Panggilan Sidang Kasus BTS Kominfo, Menpora Dito Sebut Semua Orang Sama di Mata Hukum
-
Bantu Dito Mahendra Selama Buron, Siapa Tersangka Baru yang Kini Dikejar Bareskrim?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover