Suara.com - Nama Ivan Gunawan sedang hangat dibicarakan selepas mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Teguran tersebut disampaikan lantaran Igun, sapaan akrab Ivan, acap kali berdandan menyerupai wanita di acara talkshow Brownis.
Alih-alih panik, Ivan Gunawan memilih untuk bersikap santai menyikapi teguran dari KPI. Di samping itu, Igun juga mengaku tak takut hengkang dari televisi.
"Gue yakin, gue masih berkarya dan jadi diri gue tanpa gue ada dan nongol di TV," ujar Ivan Gunawan dalam story akun Instagram pribadinya.
Kendati tidak lagi berkiprah di layar kaca, Ivan Gunawan yakin dirinya masih bisa menyambung hidup dari dunia fesyen sebagai desainer.
"InsyaAllah, gue akan tetap hidup. Gue dikenal di dunia internasional, bukan karena gue ada di Brownis. Alhamdulillah, TV yang nyari gue, bukan gue yang minta," sambung Ivan Gunawan.
Seiring dengan itu, besaran gaji Ivan Gunawan kembali disorot buntut tak takut diboikot dari layar kaca.
Pada 2021 lalu, besaran honor Ivan Gunawan sempat dibongkar Raffi Ahmad kala keduanya menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier.
Dalam sesi podcast tersebut, Raffi Ahmad menyebut kalau honor Ivan Gunawan menyentuh angka fantastis yakni Rp80 juta per jam.
"Tapi honor gue sama dia, mahalan dia. Lu mahal. Igun tuh kalau nggak salah satu jam itu Rp80 juta," ucap Raffi Ahmad.
Baca Juga: Ivan Gunawan Pilih Tinggalkan TV Ketimbang Tak Bisa Tampil Seperti Perempuan
Selain honor di layar kaca, Ivan Gunawan juga mendulang uang sebagai content creator di platform YouTube.
Berdasarkan data dari Social Blade, Ivan Gunawan diperkirakan meraup Rp26 juta per bulan dan Rp325 juta per tahun dari YouTube.
Ivan Gunawan juga mendapat uang yang fantastis untuk endorsement. Pada 2022 lalu, Igun pernah mengantongi Rp921,7 juta sebagai brand ambassador ivenstasi bodong DNA Pro.
KPI beri sanksi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada program Brownis Trans TV. Ini karena penampilan Ivan Gunawan dalam acara tersebut menyerupai perempuan.
Dalam laman websitenya, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama. Sanksi ini diberikan atas penayangan Brownis pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.
Berita Terkait
-
Ditegur KPI Gegara Gaya Busana, Berapa Honor Ivan Gunawan sebagai Presenter?
-
Bikin Brownis Disemprit KPI, Padahal Ini Makna Penting Mahkota Emas Ivan Gunawan
-
Mobil Mewah Raffi Ahmad yang Sempat Terbakar Pajaknya Setara Harga Avanza, Segini Harganya
-
Ivan Gunawan Pilih Tinggalkan TV Ketimbang Tak Bisa Tampil Seperti Perempuan
-
Pantas Mbak Lala Sampai Dibantu Rafathar Cari Duit, Nagita Slavina Pernah Cuma Beri Gaji Rp1 Juta
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang