Suara.com - Pengacara Otto Hasibuan ikut mengomentari kasus viral WNA Korea Selatan, Amy BMJ usai anaknya diambil paksa suaminya, Aden Wong dan pedangdut Tisya Erni. Dari segi hukum, Otto menyatakan bahwa anak di bawah umur wajib mendapat ASI eksklusif dari ibunya.
“Anak berhak mendapat ASI eksklusif dari ibunya, dan seorang ibu pun berkewajiban memberi ASI ke anaknya,” ujar Otto Hasibuan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Otto Hasibuan bahkan menyebut Aden Wong dan Tisya Erni bisa dijerat pidana penjara atas aksi mengambil paksa anak-anak dari Amy BMJ. Mengingat salah satu anak Amy masih berusia 6 bulan dan butuh ASI eksklusif dari ibunya.
“Barangsiapa menghalangi orang-orang menyusui anak, apalagi ketika anak itu masih usianya 6 bulan, itu terancam pidana 1 tahun,” terang Otto Hasibuan.
“Itu kalau berbicara secara hukum saja ya. Apa pun alasannya, anak itu harus diberi kesempatan untuk mendapat ASI eksklusif. Itu prinsip dasar,” sambung mertua Jessica Mila ini.
Penting untuk balita seperti salah satu anak Amy BMJ mendapat ASI eksklusif. Menurut Otto Hasibuan, terhambatnya suplai ASI ke balita berpotensi membuat mereka terkena stunting atau masalah kesehatan lain.
“Bayi kalau nggak dapat ASI 6 bulan, bisa stunting, bisa tidak sehat. Jadi untuk seorang bayi umur 6 bulan, wajib mendapat ASI eksklusif. Bahkan kalau ibunya nggak ada, pemerintah harus kasih donor ASI,” papar Otto Hasibuan.
Hanya saja, Otto Hasibuan enggan berbicara lebih jauh soal kasus Amy BMJ melawan Aden Wong dan Tisya Erni.
“Itu wewenang kuasa hukumnya. Saya bukan kuasa hukum salah satu pihak,” ucap Otto Hasibuan.
Baca Juga: Reaksi Amy BMJ soal Tudingan Hotman Paris yang Sebut Anaknya Mau Bunuh Diri
Sebagaimana diketahui, jagat media sosial belakangan dihebohkan dengan kasus perebutan anak antara Aden Wong dari Amy BMJ. Kasus tersebut viral usai Aden mengambil paksa anak-anak dari Amy.
Masalah rumah tangga Aden Wong dan Amy BMJ kian disorot karena melibatkan pedangdut Tisya Erni saat proses pengambilan paksa anak-anak. Menurut rumor yang beredar, Aden dan Tisya punya hubungan gelap di belakang Amy.
Isu hubungan gelap Aden Wong dan Tisya Erni sendiri kabarnya berujung laporan polisi. Amy BMJ melaporkan keduanya pada 6 Maret 2024 atas dugaan perzinaan dan upaya menghalangi pemberian ASI eksklusif.
Amy BMJ pun sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya atas laporan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tangis Soimah Pecah di Pernikahan Sang Putra, Aksa Uyun Resmi Nikahi Yosika Ayumi
-
Once Mekel Boyong Slank hingga Musisi Lintas Generasi di Gema Kampus Surabaya
-
Sinopsis The Hunt: Perburuan Manusia oleh Kelompok Elit Demi Kesenangan, Tayang di Netflix
-
Giliran Erin Taulany Polisikan eks ART, Geram karena Wajah Anak Disebar ke Medsos
-
Instagram Hapus Akun Bot, Luna Maya Kehilangan 800 Ribu Followers
-
Callista Arum Ketakutan Lakoni Adegan Ekstrem di Film Tumbal Proyek
-
Demo di Indramayu Memanas, Kantor Bupati Lucky Hakim Dilempari Puluhan Ular
-
Dikomplain Andre Taulany, Erin Beberkan Kendala Hapus Nama Taulany di Akun Medsos
-
Meninggal di Amerika, Ini Penyebab Komposer Legendaris James F. Sundah Tutup Usia
-
Ashari Ditangkap Kasus Cabuli Santriwati, Pengacara Klaim Ada Oknum 'Kiai Pati' Coba Redam Kasus