Suara.com - Aghnia Punjabi merasa sangat terpukul usai anak sulungnya, Jana Amira Priyanka alias Cana dianiaya pengasuhnya, IPS saat dia sedang pergi bekerja ke Jakarta.
Selebgram 29 tahun itu menyalahkan dirinya sendiri lantaran tak becus mengurus anak.
Hal itu Aghnia Punjabi ungkap melalui unggahan Story Instagram-nya. Dia mengunggah foto Cana yang penuh lebam namun masih bisa tersenyum dan menghibur ibunya.
"Ya Allah, anakku masih bisa gini lho, masih bisa dia bilang 'mami nggak boleh sedih ya'," tulis Aghnia Punjabi sebagai caption, Sabtu (30/3/2024).
Merasa bersalah, ibu dua anak itu sampai mengaku dirinya bukanlah ibu yang baik dan sudah sepantasnya dia mati saja.
BACA JUGA: Aghnia Punjabi Muak Pada Pengasuh yang Aniaya Anaknya: Padahal Saya Manusiakan Kamu
"Aku memang bujan ibu yang baik. Aku bodoh, aku egois, harusnya aku mati aja," kata Aghnia Punjabi lagi menyalahkan dirinya sendiri.
Rasa penyesalan Aghnia Punjabi belum usai. Di unggahan setelahnya dia masih menghardik dirinya sendiri dan menyebut dia adalah ibu terburuk.
Istri Reinukky Abidharma itu juga membenarkan segala hujatan warganet yang menyebutnya sebagai ibu tak becus.
"Ibu terburuk = aku. Kalian benar, kalian sangat benar," tulis Aghnia Punjabi.
Namun begitu, perempuan asal Malang itu sudah menuliskan pernyataannya terkait kronologi dan alasan dia menitipkan Cana kepada IPS saat bekerja.
BACA JUGA: Suster Anak Aghnia Punjabi Akui Lakukan 3 Hal Keji Ini, Ekspresinya Bikin Geram
Menurut Aghnia, dia harus pergi ke Jakarta selama dua hari dan anak-anaknya tidak bisa diajak karena jadwal sekolah.
"Kronologi, tanggal 27: Saya pergi ke Jakarta siang hari untuk bazar selama dua hari, saya tidak membawa anak dikarenakan Cana dan Sultan sudah sekolah, Cana sekolah di hari Senin sampai dengan Jumat. Saya titipkan sus dengan adik ipar saya," tutur Aghnia Punjabi dalam unggahan Instagram-nya, Minggu (31/3/2024).
Di sisi lain saat ini IPS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota sejak Sabtu (30/3/2024). Pengasuh itu terancam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
-
Suster Anak Aghnia Punjabi Akui Lakukan 3 Hal Keji Ini, Ekspresinya Bikin Geram
-
Aghnia Punjabi Muak Pada Pengasuh yang Aniaya Anaknya: Padahal Saya Manusiakan Kamu
-
Belajar Dari Kasus Aghnia Punjabi, Begini Tips Pilih Pengasuh Anak yang Baik
-
Selain Cubit dan Jambak, Pengasuh Akui Hajar Anak Aghnia Punjabi Pakai Buku
-
Kesal dengan Kasus Aghnia Punjabi, Dinda Hauw Curhat Pernah Punya Pengasuh Anak yang Juga Bermasalah
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim