Suara.com - Gahtan Saleh Hilabi, mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza sekaligus pelaku penembakan di sebuah ruko di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Februari lalu telah menjalani rekonstruksi.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (4/4/2024). Di sana Gahtan Saleh diminta memperagakan ulang 17 adegan termasuk saat dia menodongkan pistol ke arah korbannya, Muhammad Andika Mawardi.
Pada konferensi pers usai rekonstruksi, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan bahwa terjadi perbedaan keterangan antara pelaku, Gahtan Saleh dengan korbannya.
Salah satunya, Gahtan Saleh bilang korbannya juga membawa senjata api, yang mana Muhammad Andika menyangkal hal itu.
"Tidak ada fakta baru, cuma agak-agak miss keterangan tersangka dan saksi, itu tidak klop," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly.
BACA JUGA: Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan, Gahtan Saleh Hilabi Peragakan 17 Adegan
BACA JUGA: Sakit hingga Batal Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter
"Jadi keterangan korban dia tidak membawa senjata, tapi keterangan tersangka bahwa korban juga membawa senjata," sambungnya.
Karena hal itu rekonstruksi dijalankan dua versi, berdasarkan keterangan tersangka dan korban.
"Tadi itulah kita melakukan rekonstruksi ada adegan A, adegan B. Yang pasti kita lakukan rekonstruksi ini untuk memperjelas perbuatan tersangka dan saksi yang ada," tutur Nicolas Ary.
Sebagai informasi, Gahtan Saleh Hilabi melakukan penembakan terhadap temannya yang bernama Mohammad Andika di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Februari lalu.
Setelah 20 hari dalam pencarian, lelaki itu berhasil dijemput paksa oleh polisi di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 28 Februari lalu.
Kasus penembakan ini sebelumnya viral di media sosial usai rekaman CCTV di TKP tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak jelas aksi koboi Gahtan Saleh Halibi terhadap korban.
Karena aksi koboinya tersebut, aktor lawas itu disangkakan pasal percobaan pembunuhan dan memiliki senjata api secara ilegal, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bobon Santoso Percaya Cerita Pelaku Pemukulan, Bro Ron Kesenggol: Bon, Yakin Mau Ikutan?
-
Biaya Laundry 1 Pakaian Dalam Rudy Mas'ud Rp40 ribu, Warganet Kaget: Sempaknya Titan Kah?
-
Sentil Titi DJ, Citra Scholstika Curhat Pengalaman Pahit Dibanding-bandingkan Juri
-
Tak Disangka, Ucapan Sang Anak Jadi Pemicu Nikita Willy Putuskan Berhijab di Ramadan 2026
-
Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun
-
Bunda Corla Kini Jadi Penjaga Warnet di Jerman, Berapa Gajinya?
-
Sempat Buron, Detik-Detik Penangkapan Kiai Cabul di Pati Berlangsung Dramatis
-
Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal
-
Syifa Hadju Izin ke Ibu Pakai Baju Terbuka di Bali: Kan Dosanya Ditanggung Suami
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal