Suara.com - Gahtan Saleh Hilabi, mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza sekaligus pelaku penembakan di sebuah ruko di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Februari lalu telah menjalani rekonstruksi.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (4/4/2024). Di sana Gahtan Saleh diminta memperagakan ulang 17 adegan termasuk saat dia menodongkan pistol ke arah korbannya, Muhammad Andika Mawardi.
Pada konferensi pers usai rekonstruksi, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan bahwa terjadi perbedaan keterangan antara pelaku, Gahtan Saleh dengan korbannya.
Salah satunya, Gahtan Saleh bilang korbannya juga membawa senjata api, yang mana Muhammad Andika menyangkal hal itu.
"Tidak ada fakta baru, cuma agak-agak miss keterangan tersangka dan saksi, itu tidak klop," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly.
BACA JUGA: Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan, Gahtan Saleh Hilabi Peragakan 17 Adegan
BACA JUGA: Sakit hingga Batal Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter
"Jadi keterangan korban dia tidak membawa senjata, tapi keterangan tersangka bahwa korban juga membawa senjata," sambungnya.
Karena hal itu rekonstruksi dijalankan dua versi, berdasarkan keterangan tersangka dan korban.
"Tadi itulah kita melakukan rekonstruksi ada adegan A, adegan B. Yang pasti kita lakukan rekonstruksi ini untuk memperjelas perbuatan tersangka dan saksi yang ada," tutur Nicolas Ary.
Sebagai informasi, Gahtan Saleh Hilabi melakukan penembakan terhadap temannya yang bernama Mohammad Andika di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Februari lalu.
Setelah 20 hari dalam pencarian, lelaki itu berhasil dijemput paksa oleh polisi di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 28 Februari lalu.
Kasus penembakan ini sebelumnya viral di media sosial usai rekaman CCTV di TKP tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak jelas aksi koboi Gahtan Saleh Halibi terhadap korban.
Karena aksi koboinya tersebut, aktor lawas itu disangkakan pasal percobaan pembunuhan dan memiliki senjata api secara ilegal, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood