- Tersangka Ashari diringkus tim gabungan di Wonogiri setelah sempat buron, dengan kondisi tangan terikat dan wajah memelas saat diamankan.
- Pelaku yang merupakan pengurus pesantren di Pati diduga mencabuli hingga 50 santriwati dengan modus ancaman dikeluarkan dari lembaga pendidikan.
- Atas tindakan bejatnya, tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Suara.com - Pelarian Ashari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, berakhir.
Setelah sempat menjadi buron, Ashari berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Pati di wilayah Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Proses penangkapan pria tersebut berlangsung cukup dramatis. Tengok saja unggahan akun Instagram @patihits.
Dalam video yang beredar, terlihat tangan Ashari diikat saat dirinya sedang tengkurap di tanah.
"Bersyukur kepada Polisi @polresta_pati atas kerja keras mereka untuk menangkap Kiayi CAB*L yang hampir menangis, hampir jatuh ke dalam pasir dan bukit pasir," tulis unggahan tersebut.
Selain video, terdapat pula foto yang memperlihatkan wajah memelas Ashari yang hanya mengenakan celana pendek saat diamankan petugas.
Kini, Ashari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman berat.
Ia diduga melanggar Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
Diketahui, Ashari merupakan pendiri Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, Pati, yang diduga mencabuli 50 orang santriwati.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengancam akan mengeluarkan korban dari pesantren jika menolak melayani nafsu bejatnya.
Ironisnya, beberapa korban dilaporkan hamil hingga dipaksa menikah dengan santri lain untuk menutupi tindakan tersebut.
Berita Terkait
-
Tim Hukum Sudewo Minta Hakim Uji Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa
-
Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
-
Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot
-
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover