Suara.com - Sandra Dewi sudah dua kali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk dimintai keterangan atas dugaan menampung aset hasil korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Namun, sang artis dipastikan masih berstatus saksi.
“Saksi, sampai saat ini masih saksi,” ujar pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur di kawasan Srengseng, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Pengacara Harvey Moeis bahkan berani mengklaim kalau Sandra Dewi tidak akan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
“Nggak ada saya rasa,” kata Harris Arthur.
Perjanjian pisah harta antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebelum menikah dijadikan dasar sang pengacara atas klaim ibu dua anak bakal lolos dari status tersangka.
“Pak Harvey dan Bu Sandra kan sama-sama pengusaha sebelumnya. Jadi Bu Sandra sibuk dengan kegiatannya, Pak Harvey pun sibuk dengan usahanya,” jelas Harris Arthur.
“Di Oktober 2016 itu mereka telah melakukan perjanjian pisah harta, perjanjian perkawinan,” lanjutnya.
Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA: Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam, Jaksa Penyidik Cari Tahu Harta Harvey Moeis Usai Menikah
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
Harvey Moeis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Sinopsis Film Chainsaw Man The Movie: Reze Arc, Tayang Hari Ini di Bioskop
-
Denny Sumargo Umumkan Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas Masuk Pengadilan
-
6 Potret Asri Welas Setelah 6 Bulan Oplas: Ini Keputusan Terbaikku!
-
Sinopsis Marvel Zombies, Saat Para Superhero MCU jadi Zombi Mematikan
-
Wanda Hamidah Cerita Haru di Portopalo, Banyak Aktivis Gagal Berangkat ke Gaza
-
Deretan Proyek Akting Lee Byung Hun Tahun 2025, Terbaru No Other Choice
-
Sienna Kini ABG, Marshanda Ungkap Perubahan Drastis sang Putri
-
Pernikahannya Terasa Hambar, Dimas Anggara Akui Karakternya Tergoda Pelakor
-
Aksi Koboi di Siang Bolong, 7 Pelajar SMP Pamer Celurit di Jalanan Berakhir di Kantor Polisi
-
Film 'Pangku' Dapat 4 penghargaan di BIFF 2025, Fedi Nuril: Nggak Sia-sia Pakai Eyeliner