Suara.com - Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap atas kasus narkoba di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).
Yogi Gamblez lebih dulu ditangkap polisi. Baru, setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, Epy Kusnandar juga ikut diringkus di kawasan tersebut dan pada hari yang sama.
Meski ditangkap di lokasi dan tanggal yang bersamaan, hukuman buat Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar berbeda.
Untuk Yogi Gamblez, bintang serial Serigala Terakhir 2 itu dikenai pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
BACA JUGA: Kronologi Lengkap Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap atas Kasus Narkoba
Dari hasil penangkapan ke Yogi Gamblez, polisi menemukan sejumlah barang bukti. "Satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 4,18 gram," kata Kombespol M. Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (17/5/2024).
Lainnya ada satu plastik klip berisi narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Ditemukan pula tiga kertas papir dan satu unit handphone yang digunakan untuk memesan ganja," terang Kapolres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA: Depresi Usai Ditangkap, Epy Kusnandar Dirawat di Rumah Sakit
Yogi Gamblez membeli ganja tersebut ke JC dengan harga Rp250.000. Dari pembelian ini, sang aktor bisa mendapat 10 linting ganja.
"Ganja tersebut tidak diperjualbelikan dan dikonsumsi sendiri," ucap Kombespol Syahduddi.
Sementara itu untuk Epy Kusnandar, pesinetron Preman Pensiun tersebut dikenai pasal127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika
golongan I.
"Penyalah guna narkotika bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," jelas Kombespol Syahduddi.
Polisi juga tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Epy Kusnandar di 9 Mei 2024 tersebut.
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap atas Kasus Narkoba
-
Depresi Usai Ditangkap, Epy Kusnandar Dirawat di Rumah Sakit
-
Karina Ranau Buka Suara Soal Kelanjutan Proses Hukum Kasus Narkoba Epy Kusnandar
-
Dikawal Polisi, Karina Ranau Irit Bicara Usai Jenguk Epy Kusnandar di Tahanan
-
Tak Ada Perlakuan Khusus, Karina Ranau Ungkap Kondisi Epy Kusnandar di Penjara
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Rambutnya Dibikin Rusak Hair Stylist, Nirina Zubir Berharap Tak Ada Korban Lagi
-
Baru Dibongkar, Ada Lantunan Al Fatihah di Lagu Demi Waktu Milik Ungu
-
'Jebakan' Fanny Ghassani Bikin LDR dengan Suami Selama 7 Tahun
-
Polemik Mobil Tamu Pemkot Samarinda: Biaya Sewa Rp7,3 Miliar Jadi Sasaran Amuk Warganet
-
Sinopsis Bait, Riz Ahmed Berjuang Jadi James Bond di Series Komedi Baru Prime Video
-
Teror Air Keras, Andrie Yunus Sempat Diberi Peringatan: Nama Kita Masuk Daftar
-
Siti Badriah Izinkan Suami Poligami
-
Pratama Arhan Pamer Gandengan Baru, Reaksi Azizah Salsha di Luar Dugaan
-
Jadi Amal Jariyah, Vidi Aldiano Sumbang Sound System untuk Masjid Polsek Ciputat Timur
-
Denise Chariesta Murka Anak Dihina Idiot: Otak Lo yang Kurang Pertumbuhan