Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa aktris Sandra Dewi ikut terciprat uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Harvey Moeis disebutkan meraup keuntungan Rp 420 miliar dari tindak korupsi yang dilakukannya selama bertahun-tahun. Uang tersebut lalu digunakan untuk menghidupi keluarganya dengan penuh kemewahan.
Diantaranya adalah untuk melunasi cicilan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi serta bangunan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
Harvey juga mentransfer uang Rp 3,1 miliar ke rekening sang istri. Ada pula uang Rp 80 juta yang dikirim ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari yang digunakan sebagai kebutuhan hidup sehari-hari suami istri tersebut.
"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021, selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata JPU dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/8/2024).
Sandra Dewi juga mendapat kemewahan lainnya seperti 88 tas branded dan 141 perhiasan yang dibelikan Harvey Moeis menggunakan uang yang diduga hasil korupsi timah.
"Mentransfer ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi," ucap JPU.
Selain tas dan perhiasan mewah, Sandra Dewi juga ikut menikmati kepemilikan sejumlah aset, seperti tanah dan rumah mewah di Melbourne Australia. Dibelikan pula sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper, Porche, Lexus dan Rolls Royce.
Atas keterlibatannya, Sandra Dewi berpotensi akan dihadirkan di sidang dan memberikan keterangannya sebagai saksi. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Jumlah Aliran Dana yang Ditransfer Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi Senilai Rp3,1 Miliar
"Tentu, di persidangan semua saksi, ahli, termasuk terdakwa, akan didengar keterangannya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi wartawan.
Di sisi lain, Harvey Moeis tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi-saksi dari pihak JPU. Majelis hakim menjadwalkan sidang pada Kamis, 22 Agustus mendatang.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Berita Terkait
-
Tas Mewah Sandra Dewi Ternyata Palsu, Bagaimana Cara Memeriksa Keaslian Tas Hermes?
-
Harvey Moeis Transfer Uang Hasil Dugaan Korupsi ke Asisten Pribadi Sandra Dewi, Nominalnya Fantastis!
-
Harvey Moeis Diduga Lakukan Tindak Pencucian Uang, Koleksi Tas Hermes Sandra Dewi Bukan Hasil Endorse?
-
Uang Korupsi yang Diterima Sandra Dewi Dipakai Bayar Cicilan Rumah Mewah, Ini Lokasinya
-
Suami Sandra Dewi 'Kipas-kipas' Duit Rp420 Miliar dari Korupsi Timah, Cara Liciknya Dibongkar Jaksa
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Commons Worship Dikonfirmasi Gelar Konser What A Beautiful Name Tour di Jakarta
-
Sempat Dikira Lebay, Cinta Laura Jelaskan Alasan Sebenarnya Jari Tangan Sampai Harus Dioperasi
-
The Kings Warden Bersinar di Baeksang Arts Awards 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Umumkan Line Up Terbaru, Ini Daftar Penampil Hari Pertama hingga Ketiga
-
Organisasi Yakuza Maneges Pimpinan Gus Thuba Tuai Pro Kontra Usai Deklarasi di Kediri
-
Rugikan Peserta Cerdas Cermat MPR RI, Ini Profil 2 Juri yang Jadi Sorotan Netizen
-
Shawol Bersiap! CGV dan Cinepolis Hadirkan Live Streaming Konser SHINee di Bioskop
-
Dua Lipa Gugat Samsung Rp260 Miliar, Begini Kasusnya
-
Tim Produksi Nobody Loves Kay Riset ke Rumah Kairi Atlet Esport: Semiskin Itu
-
Hari Bahagia Berubah Panik, Anak Jessica Iskandar Alami Cedera Tangan Saat Ultah