Suara.com - Suami Sandra Dewi yang juga seorang pengusaha, Harvey Moeis didakwa ikut terlibat dalam korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Ia juga diduga sengaja melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan aliran dana haramnya.
Uang korupsi timah Harvey Moeis mengalir ke Sandra Dewi, demikian sebut jaksa.
Sidang pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis disebut jaksa sudah menerima keuntungan sebesar Rp 420 miliar dari kasus korupsi timah.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Harvey Moeis, bersama dengan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, meminta pembayaran biaya pengamanan kepada beberapa perusahaan tambang, yang kemudian dicatat seolah-olah sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Jaksa juga mengungkap bahwa Harvey menerima uang terkait kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk melalui PT Quantum Skyline Exchange milik Helena, yang didakwa dalam kasus terpisah.
Total uang yang diterima Harvey melalui perusahaan tersebut mencapai USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar, yang diduga menguntungkan dirinya dan Helena Lim.
Jaksa mengungkap bahwa terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang kepada Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, untuk operasional perusahaan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini diduga merupakan upaya Harvey untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut, sehingga terlihat seolah-olah tidak terkait dengan hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Jaksa menjelaskan bahwa uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE) pada periode 2018-2023 dilakukan dalam empat kali transfer. Transfer pertama berjumlah Rp 6,7 miliar, kedua sebesar Rp 2,7 miliar, ketiga sebesar Rp 32,1 miliar, dan keempat senilai Rp 5,5 miliar.
"Transaksi tersebut dicatat dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha, dan operasional," ujar jaksa.
Baca Juga: Intip saat Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?
-
BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal
-
Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok
-
Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global
-
Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan
-
Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat
-
Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede
-
Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal
-
Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live
-
Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi