Suara.com - Suami Sandra Dewi yang juga seorang pengusaha, Harvey Moeis didakwa ikut terlibat dalam korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Ia juga diduga sengaja melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan aliran dana haramnya.
Uang korupsi timah Harvey Moeis mengalir ke Sandra Dewi, demikian sebut jaksa.
Sidang pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis disebut jaksa sudah menerima keuntungan sebesar Rp 420 miliar dari kasus korupsi timah.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Harvey Moeis, bersama dengan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, meminta pembayaran biaya pengamanan kepada beberapa perusahaan tambang, yang kemudian dicatat seolah-olah sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Jaksa juga mengungkap bahwa Harvey menerima uang terkait kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk melalui PT Quantum Skyline Exchange milik Helena, yang didakwa dalam kasus terpisah.
Total uang yang diterima Harvey melalui perusahaan tersebut mencapai USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar, yang diduga menguntungkan dirinya dan Helena Lim.
Jaksa mengungkap bahwa terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang kepada Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, untuk operasional perusahaan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini diduga merupakan upaya Harvey untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut, sehingga terlihat seolah-olah tidak terkait dengan hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Jaksa menjelaskan bahwa uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE) pada periode 2018-2023 dilakukan dalam empat kali transfer. Transfer pertama berjumlah Rp 6,7 miliar, kedua sebesar Rp 2,7 miliar, ketiga sebesar Rp 32,1 miliar, dan keempat senilai Rp 5,5 miliar.
"Transaksi tersebut dicatat dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha, dan operasional," ujar jaksa.
Baca Juga: Intip saat Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
-
Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara dan Nikel Jika Harga Naik
-
APINDO Minta Pemerintah Pikir Ulang Aturan Soal Industri Rokok Terbaru
-
Lobi-lobi Iran, Bahlil Akui Tak Gampang Keluarkan 2 Kapal RI dari Selat Hormuz
-
Pemerintah Pastikan WFH ASN Segera Jalan Bulan Ini, Tunggu Pengumuman Resmi
-
BKI Jajaki Kerja Sama Global, Dorong Industri Maritim RI Naik Kelas