Suara.com - Suami Sandra Dewi yang juga seorang pengusaha, Harvey Moeis didakwa ikut terlibat dalam korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Ia juga diduga sengaja melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan aliran dana haramnya.
Uang korupsi timah Harvey Moeis mengalir ke Sandra Dewi, demikian sebut jaksa.
Sidang pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis disebut jaksa sudah menerima keuntungan sebesar Rp 420 miliar dari kasus korupsi timah.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Harvey Moeis, bersama dengan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, meminta pembayaran biaya pengamanan kepada beberapa perusahaan tambang, yang kemudian dicatat seolah-olah sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Jaksa juga mengungkap bahwa Harvey menerima uang terkait kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk melalui PT Quantum Skyline Exchange milik Helena, yang didakwa dalam kasus terpisah.
Total uang yang diterima Harvey melalui perusahaan tersebut mencapai USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar, yang diduga menguntungkan dirinya dan Helena Lim.
Jaksa mengungkap bahwa terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang kepada Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, untuk operasional perusahaan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini diduga merupakan upaya Harvey untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut, sehingga terlihat seolah-olah tidak terkait dengan hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Jaksa menjelaskan bahwa uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE) pada periode 2018-2023 dilakukan dalam empat kali transfer. Transfer pertama berjumlah Rp 6,7 miliar, kedua sebesar Rp 2,7 miliar, ketiga sebesar Rp 32,1 miliar, dan keempat senilai Rp 5,5 miliar.
"Transaksi tersebut dicatat dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha, dan operasional," ujar jaksa.
Baca Juga: Intip saat Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Untung Rugi Redenominasi Rupiah
-
54 SPBU Disanksi dan 3.500 Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Penyelewengan BBM
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Mengapresiasi Inovasi: Energi Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi