Suara.com - Suami Sandra Dewi yang juga seorang pengusaha, Harvey Moeis didakwa ikut terlibat dalam korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Ia juga diduga sengaja melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan aliran dana haramnya.
Uang korupsi timah Harvey Moeis mengalir ke Sandra Dewi, demikian sebut jaksa.
Sidang pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis disebut jaksa sudah menerima keuntungan sebesar Rp 420 miliar dari kasus korupsi timah.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Harvey Moeis, bersama dengan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, meminta pembayaran biaya pengamanan kepada beberapa perusahaan tambang, yang kemudian dicatat seolah-olah sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Jaksa juga mengungkap bahwa Harvey menerima uang terkait kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk melalui PT Quantum Skyline Exchange milik Helena, yang didakwa dalam kasus terpisah.
Total uang yang diterima Harvey melalui perusahaan tersebut mencapai USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar, yang diduga menguntungkan dirinya dan Helena Lim.
Jaksa mengungkap bahwa terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang kepada Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, untuk operasional perusahaan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini diduga merupakan upaya Harvey untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut, sehingga terlihat seolah-olah tidak terkait dengan hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Jaksa menjelaskan bahwa uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE) pada periode 2018-2023 dilakukan dalam empat kali transfer. Transfer pertama berjumlah Rp 6,7 miliar, kedua sebesar Rp 2,7 miliar, ketiga sebesar Rp 32,1 miliar, dan keempat senilai Rp 5,5 miliar.
"Transaksi tersebut dicatat dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha, dan operasional," ujar jaksa.
Baca Juga: Intip saat Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Epstein Files: UBS Bantu Kelola Aset Jutaan Dolar Jaringan Jeffrey Epstein
-
Harga Pangan Nasional Cabai Rawit Merah Meroket ke Rp70 Ribu, Naik Rp10 Ribu Dalam Sepekan
-
Emas antam Mulai Naik Lagi, Kini Harganya Tembus Rp 2,94 Juta/Gram
-
Naik 98%, BCA Digital Raup Laba Bersih Rp 213,4 Miliar di 2025
-
Dolar AS Tertekan, Rupiah Menguat Tipis ke Level Rp16.869
-
Telah Tampung 10.000 Nasabah, BCA Incar Gen Z Tajir
-
IHSG Berbalik Rebound Senin Pagi, Tapi Rawan Koreksi
-
Asing Akumulasi Saat IHSG Melemah, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
-
Pemerintah Siapkan Roadmap Hentikan Impor Bensin RON Rendah Dua Tahun Lagi
-
Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Ubah Peta Perbankan Indonesia