Suara.com - Tamara Tyasmara siap hadir dan mendengar langsung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Yudha Arfandi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin (23/9/2024).
Ibu satu anak tersebut banyak berdoa dan menyiapkan mental untuk hadir di sidang hari ini.
"Insya Allah hadir. Iya, persiapan mental dan doa sih. Supaya terdakwa diberikan hukuman yang seberat-beratnya, sesuai dengan yang dia perbuat," kata Tamara Tyasmara kepada Suara.com melalui pesan singkat, Minggu (22/9/2024).
Masih sama seperti sebelumnya, Tamara Tyasmara mengharapkan hukuman seberat-beratnya untuk Yudha Arfandi atas dugaan pembunuhan anaknya, Raden Andante.
"Iya (hukuman mati) atau (penjara) seumur hidup," ujar Tamara.
Tamara Tyasmara juga sudah menginfokan soal agenda sidang tuntutan kepada seluruh keluarga besarnya. Dia mengharapkan doa dan dukungan dalam memperjuangkan keadilan untuk Dante.
Adapun Tamara Tyasmara tak mengharapkan reaksi apapun dari Yudha Arfandi saat mendengar tuntutan nanti. Bagi Tamara, yang terpenting adalah mantan kekasihnya mendapat hukuman yang setimpal.
"Nggak pengin (lihat Yudha menangis saat mendengar tuntutan) hehehe. Nggak peduli sama dia mau ngapain," ungkapnya.
"Yang saya pengin untuk besok hanya tuntutan yang seberat-beratnya untuk terdakwa," imbuh Tamara.
Baca Juga: Bantahan Ibu Tamara Tyasmara soal Telantarkan Dante: Bohong!
Diberitakan sebelumnya, Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Ahli Digital Forensik Benarkan Yudha Arfandi Cari Informasi Kamera CCTV di Kolam Renang Sebelum Benamkan Dante
-
Dicap Aktris Figuran yang Ngemis Cinta Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara: Dia Mulai Stres
-
Bukan Pengemis Cinta, Tamara Tyasmara Bantah Pacari Yudha Arfandi Demi Harta: Aku Ada Bukti!
-
Masalah Pribadi Hingga Hubungan Asmara dengan Yudha Arfandi Dibongkar di Sidang, Tamara Tyasmara Kesal: Gak Nyambung
-
Tamara Tyasmara Disebut Pacari Yudha Arfandi Karena Harta
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Bertabur Bintang, Ini Deretan Artis yang Didapuk Jadi Bridesmaid Syifa Hadju
-
Irit Bicara di Hari Pernikahan Teuku Rassya, Tamara Bleszynski: Semoga Bahagia, Bye Bye
-
Borong Burger Aldi Taher, Reza Arap Malah Dikirim Produk Kompetitor
-
Sok-sokan Edukasi Bahaya Martabak Manis, Steven Wongso Disentil Balik soal Steroid
-
Lagi Sakit, Pak Tarno Masih Ingin Tambah Istri
-
Dugaan Pelecehan di Venue Fansign NCT Wish Mendadak Viral di Medsos
-
Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami
-
Steven Wongso Sebut Orang Gendut Lebih Rendah dari Anjing, Rizky Febian Sampai Ikut Komentar
-
Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar
-
Arya Khan Bongkar Gaya Hidup Pinkan Mambo yang Boros, Dikasih Rumah Malah Pilih Sewa Mahal