Suara.com - Sandra Dewi mengungkap bahwa dirinya mengidap penyakit kulit rosasea. Penyakit tersebut harus diidap Sandra seumur hidup dan tak bisa sembuh.
Sandra Dewi menyatakan, penyakit tersebut kerap kambuh ketika dia stres. Bila kambuh, wajah istri Harvey Moeis itu bakal dipenuhi bintil berisi nanah.
Hal ini diungkap Sandra Dewi saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Saya terkena penyakit rosasea yang tidak bisa sembuh dan itu seumur hidup. Penyakit itu kambuh kalau saya stres. Kalau kumat, muka saya penuh nanah," kata Sandra Dewi saat memberikan kesaksian.
Penyakit tersebut pernah kambuh parah sehingga membuat Sandra Dewi bertolak ke Singapura untuk pengobatan. Saat diperiksa, sang artis dilarang dokter untuk beraktivitas berat selama tiga bulan.
Karena hal tersebut, artis 41 tahun tersebut terpaksa vakum bekerja dan tidak bisa menyelesaikan endorsement tas mewah yang sudah dia sepakati sebelumnya. Ada dua tas mewah yang gagal Sandra Dewi promosikan.
Sebagai ganti rugi, Harvey Moeis lah yang bertanggung jawab membayar uang seharga dua tas tersebut kepada toko online yang meng-endorse Sandra Dewi.
"Saya pernah berobat ke Singapura yang suami saya ganti rugi endorse-nya, karena saya enggak selesaikan endorse-nya," ucap ibu dua anak ini.
Baca Juga: Hakim Dibuat Salfok Lihat Sandra Dewi Bawa Koper di Sidang Kasus Suami: Itu Apa?
"Yang punya toko enggak mau diganti, karena saya enggak boleh stres dan saya harus istirahat tiga bulan, ada dua tas yang saya enggak selesaikan endorse-nya," katanya menyambung.
Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus PT Timah yang menyeret Harvey Moeis. Sandra diminta keterangan soal aliran aset yang diduga diberikan suaminya dari hasil korupsi.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Berita Terkait
-
Hakim Dibuat Salfok Lihat Sandra Dewi Bawa Koper di Sidang Kasus Suami: Itu Apa?
-
Ngaku Tak Terima Nafkah, Sandra Dewi Dituding Fitnah Suami Demi Lolos dari Jeratan Hukum
-
Konon Tolak Nafkah Suami, Sandra Dewi Blak-blakan Singgung Pekerjaan di Balik Alasan Terima Harvey Moeis
-
Jemawa Perempuan Mandiri dan Tak Mau Dinafkahi Harvey Moeis, Sandra Dewi Dijuluki Pelawak
-
Bilang Harvey Moeis Sedang Wamil ke Anak, Sandra Dewi Disindir Publik: Wajib Maling?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Usai Diinterogasi Polisi atas Meninggalnya Bocah NS, Ibu Tiri Nangis-Nangis Minta Maaf
-
Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Nizam Curigai Hubungan Istri dengan Anak Angkat
-
Kontribusi sebagai Alumni LPDP Dipertanyakan, Tasya Kamila Singgung Statusnya sebagai IRT
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Minta Maaf Sebut Sahur Ganggu Jam Tidur, Cut Rizki Tetap 'Dirujak'
-
Sinopsis Film Korea Omniscient Reader: The Prophecy, Penggemar Ahn Hyo Seop dan Lee Min Ho Merapat!
-
Band Legendaris Vicious Rumors Pecat Drummer, Gara-Gara Sering Repost Meme
-
Klarifikasi Okin Absen di Acara Anak Bikin Gaduh: Akui Salah, Bantah Dilarang Pacar
-
Lepeh Insanul Fahmi? Inara Rusli Kembali Singgung soal Deadline: Saya Sudah Enggak Mau!