Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, terang-terangan menegur Menteri Desa Yandri Susanto.
Teguran tersebut diberikan Mahfud MD melalui sebuah cuitan di X pada Selasa (22/10/2024). Padahal, Yandri Susanto baru menjabat sebagai menteri selama dua hari.
Permasalahan ini bermula dari surat undangan yang diduga diedarkan oleh Yandri Susanto.
"Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari menteri, maka ini keliru," tegas guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Dalam surat yang diedarkan pada Senin (21/10/2024), tertera undangan untuk merayakan Hari Santri sekaligus memperingari hari meninggalnya almarhumah ibu Yandri Susanto.
Surat tersebut rupanya ditujukan kepada para pejabat desa di Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten. Mulai dari kepala desa hingga para kader PKK.
Hal yang paling disoroti Mahfud MD adalah struktur surat undangan. Menurutnya, seharusnya Yandri Susanto tidak menyertakan nama kementerian karena surat berisi urusan pribadi itu.
"Acara keluarga seperti haul ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atay pengasuh ponpes," tegur Mahfud MD.
"Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hati," pungkasnya.
Baca Juga: Beda Gaya Hidup Selvi Ananda dan Erina Gudono Bak Kate Middleton vs Meghan Markle?
Kolom komentar cuitan ini pun dipenuhi ktitik terhadap tindakan Yandri Susanto.
"Kalau benar adanya, tindakan ini sudah mengarah pada pelanggaran etika dan penyalahgunaan kekuasaan. Namanya pejabat, memisahkan urusan pribadi dari jabatan itu penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," kritik seorang warganet.
"Maklum prof, jabatan baru. Jadi harus dipamerkan ke semua orang, termasuk pada saat mengadakan acara yang sifatnya pribadi dan bukan agenda kementerian," sindir warganet lain.
"Jelas pakai anggaran kementerian, dong. Mumpung lagi menjabat sebagai menteri," duga warganet lainnya.
Berita Terkait
-
Beda Gaya Hidup Selvi Ananda dan Erina Gudono Bak Kate Middleton vs Meghan Markle?
-
Tarra Budiman Pernah Bertengkar Hebat dengan Gya Sadiqah Saat Tahun Pertama Menikah
-
Lakoni Adegan Hot di Series Rekaman Terlarang, Maxime Bouttier Minta Izin ke Luna Maya?
-
Rayakan Ulang Tahun ke-25, Avenged Sevenfold Luncurkan Museum Digital
-
Beda dengan Mahfud MD, Penjelasan Kaesang Soal Jet Pribadi Dianggap 'Kosong'
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Perseteruan dengan Sahara Makin Panas, Yai Min Diajak Pindah ke Dubai oleh Orang Ini
-
Bantah Ngamen Bareng Dede Sunandar Demi Pulang dari Pangkal Pinang ke Jakarta, Dhyo Haw: Ngaco Dia
-
Dituduh Tak Bertanggung Jawab Tabrak Pengendara Motor, Nadya Almira Sampai Jual Tanah
-
Dilempar Sana-sini saat Masuk Stadion di Arab Buat Nonton Timnas, Ganindra Bimo Luapkan Kekecewaan
-
Nikita Mirzani Ngamuk Dituntut 11 Tahun Penjara: Lucu Aja Gitu Hukum di Indonesia
-
Menuju Pelaminan: Perjalanan 1.859 Km Menyatukan Jawa & Minang di Layar Lebar
-
Pandji Pragiwaksono Buka Peluang Dukung Wapres Gibran di Masa Depan
-
Dibentak-bentak Saat Urus Ari Lasso, Dearly Djoshua Disebut Lebih Mirip Caregiver
-
7 Dosa Nikita Mirzani Versi Jaksa sampai Dituntut 11 Tahun Penjara
-
Perjalanan Cinta Kenny Austin Sebelum Nikahi Amanda Manopo, Ada Nama Syifa Hadju