Suara.com - Pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah pada 10 Mei 2024. Sudah beberapa bulan menjadi suami istri, keduanya baru mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama belum lama ini.
Mengapa mereka berdua melakukan pengesahan pernikahan atau dalam bahasa hukum islam dinamakan itsbat nikah?
Seperti diketahui Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya menunjuk Markus Hadi Tanoto sebagai kuasa hukumnya.
Markus membenarkan bahwa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, Rizky Febian dan Mahalini sudah sah menikah. Permohonan pengajuan pernikahan ini memang boleh dilakukan setelah pasangan resmi menjadi suami istri.
"Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan," ujar Markus, Kamis (31/10/24).
Hal ini terjadi lantaran adanya kendala administrasi yang memang harus dipatuhi oleh kedua pihak. Menurutnya, Rizky Febian dan Mahalini sudah dinyatakan sah sebagai suami istri saat mengucap janji pada 10 Mei 2024.
Dilansir dari berbagai sumber itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Namun, perlu diperhatikan, pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini:
Baca Juga: Buku Nikah Palsu atau Hilang? Rizky Febian Kini Ajukan Pengesahan Pernikahan
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Rekap Lengkap Ramalan Hard Gumay 2026: Kematian Artis, Perceraian Seleb Hingga Bencana Alam
-
Suami Terseret Kasus Penipuan, Boiyen Ungkap Harapan Ini untuk Tahun 2026
-
Sambut Tahun Baru dengan Teror, Nonton Film Dusun Mayit Beli 1 Gratis 1 di m.tix
-
Viral Sosok 'Mbak Pipit' Disebut ART Cristiano Ronaldo yang Digaji Rp93 Juta, Begini Faktanya
-
Dipanggil Kamari 'Papa', Senyum Justin Hubner Disebut Mirip dengan Mendiang Dali Wasink
-
Drama Keluarga Beckham Berlanjut, Foto Brooklyn Tak Ada di Rangkuman Akhir Tahun David Beckham
-
Lolos Audisi Indonesian Idol, Fajar Sadboy Siap Tinggalkan Pekerjaan
-
Rumah Diding Boneng Roboh, Raffi Ahmad Turun Tangan Beri Bantuan
-
Jawab Gosip yang Beredar, Pengacara Benarkan Ridwan Kamil dan Aura Kasih Saling Kenal
-
Pengalaman Prilly Latuconsina Tahun Baruan di Jepang: Orang Sibuk Berdoa, Tak Ada Kembang Api