Suara.com - Pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah pada 10 Mei 2024. Sudah beberapa bulan menjadi suami istri, keduanya baru mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama belum lama ini.
Mengapa mereka berdua melakukan pengesahan pernikahan atau dalam bahasa hukum islam dinamakan itsbat nikah?
Seperti diketahui Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya menunjuk Markus Hadi Tanoto sebagai kuasa hukumnya.
Markus membenarkan bahwa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, Rizky Febian dan Mahalini sudah sah menikah. Permohonan pengajuan pernikahan ini memang boleh dilakukan setelah pasangan resmi menjadi suami istri.
"Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan," ujar Markus, Kamis (31/10/24).
Hal ini terjadi lantaran adanya kendala administrasi yang memang harus dipatuhi oleh kedua pihak. Menurutnya, Rizky Febian dan Mahalini sudah dinyatakan sah sebagai suami istri saat mengucap janji pada 10 Mei 2024.
Dilansir dari berbagai sumber itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Namun, perlu diperhatikan, pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini:
Baca Juga: Buku Nikah Palsu atau Hilang? Rizky Febian Kini Ajukan Pengesahan Pernikahan
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Deretan Drama Korea yang Dibintangi oleh IU, Perfect Crown Segera Tayang
-
6 Alasan Pursuit of Jade Jadi Drama China Paling Dibicarakan di 2026
-
Cara Unik Ustaz Solmed Ucapkan Ultah pada April Jasmine, Bawa-Bawa Harga BBM
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Biasa Kalem, Bryan Domani Kini Tampil Brutal Jadi Mesin Pembunuh di Film Zona Merah
-
Konten Clara Shinta 'Kok Bisa Selingkuh' Kembali Viral, Kini Disebut Kena Ain
-
Lebih dari Sekadar Teror, Tumbal Proyek Hadirkan Plot Twist, Thriller, dan Gore Mencekam
-
8 Rekomendasi Serial Netflix April 2026, Ada Spin-off Stranger Things
-
Sinopsis Born Guilty, Park Seo Joon Jadi Penjahat Misterius di Drakor Noir Baru Disney+
-
Perankan Orang Madura, Bang Tigor Keceplosan Logat Batak Syuting Film The Hostage's Hero