Suara.com - Pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah pada 10 Mei 2024. Sudah beberapa bulan menjadi suami istri, keduanya baru mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama belum lama ini.
Mengapa mereka berdua melakukan pengesahan pernikahan atau dalam bahasa hukum islam dinamakan itsbat nikah?
Seperti diketahui Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya menunjuk Markus Hadi Tanoto sebagai kuasa hukumnya.
Markus membenarkan bahwa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, Rizky Febian dan Mahalini sudah sah menikah. Permohonan pengajuan pernikahan ini memang boleh dilakukan setelah pasangan resmi menjadi suami istri.
"Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan," ujar Markus, Kamis (31/10/24).
Hal ini terjadi lantaran adanya kendala administrasi yang memang harus dipatuhi oleh kedua pihak. Menurutnya, Rizky Febian dan Mahalini sudah dinyatakan sah sebagai suami istri saat mengucap janji pada 10 Mei 2024.
Dilansir dari berbagai sumber itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Namun, perlu diperhatikan, pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini:
Baca Juga: Buku Nikah Palsu atau Hilang? Rizky Febian Kini Ajukan Pengesahan Pernikahan
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Review The Art of Sarah: Akting Shin Hye Sun Brilian, Tapi Plotnya Banyak Celah
-
Dianggap Pilih Kasih, Geni Faruk Tanggapi Panggilan Cucu Kesayangan untuk Anak Thariq Halilintar
-
Nonton Hemat di CGV Pakai ShopeePay, Diskon Rp20 Ribu Sampai Akhir Bulan
-
Menembus Batas Thriller, Film Lift Sajikan Aksi Silat Lidah hingga Ambisi Penguasa
-
Bibit Unggul! Pesona Baby Kaia Anak Steffi Zamora, Mata Cantiknya Curi Perhatian
-
Lagi-Lagi Petinju, Jule Diduga Pacaran dengan Mantan Jennifer Coppen dan Dinda Kirana
-
Beberkan Alasan Mau Podcast Bareng Bigmo yang Anak Koruptor, Ferry Irwandi Tuai Kritikan Pedas
-
Kembali Ngonten Bareng, Fajar Sadboy Gantian Ludahi Indra Frimawan
-
Beli Langsung di Arab, WNI ini Temukan Harga Wakaf Al-Quran Taqy Malik Dinaikkan Hampir 3 Kali Lipat
-
Transformasi Digital: Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Bicara Soal Teknologi AI