Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • CORE Indonesia melaporkan penerimaan pajak neto per 31 Agustus 2026 mencapai Rp1.409,0 triliun atau tumbuh 24,1 persen.
  • Pertumbuhan pajak riil tercatat hanya 12,4 persen karena lonjakan penerimaan didorong oleh strategi penundaan pembayaran restitusi pemerintah.
  • Penahanan restitusi pajak oleh pemerintah menyebabkan tekanan likuiditas bagi operasional sektor swasta khususnya konstruksi.

Suara.com - Laporan penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2026 mencatatkan kinerja moncer karena tumbuh 24,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Namun temuan dari lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengungkapkan bahwa lonjakan itu tergolong semu lantaran sebagian besar didorong oleh strategi penundaan dan pengetatan manajemen restitusi pajak oleh pemerintah.

Berdasarkan laporan CORE Monthly Review edisi Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak neto per 31 Agustus 2026 terkumpul sebesar Rp1.409,0 triliun. Kenyataannya, ada ketimpangan lebar jika membandingkan angka penerimaan neto dengan penerimaan bruto.

Pos Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) neto misalnya, mencatatkan pertumbuhan fantastis sebesar 53,9 persen. Padahal secara bruto, PPN DN hanya tumbuh tipis di angka 7,8 persen.

Pola serupa berulang pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tumbuh 25,5 persen secara neto, tetapi pertumbuhan brutonya sejatinya hanya 5,5 persen.

"Selisih ini mencerminkan restitusi yang jauh lebih rendah, dan pemerintah mengaitkannya dengan manajemen restitusi," papar tim peneliti CORE Indonesia, dikutip Rabu (7/10/2026).

Pertumbuhan Pajak riil cuma 12,4&

CORE Indonesia mengalkulasi, hampir separuh dari total tambahan penerimaan pajak tahun ini sejatinya disumbang oleh penurunan pembayaran restitusi.

Jika nilai restitusi tumbuh sejajar dengan pertumbuhan penerimaan bruto, penerimaan pajak nasional berkurang sekitar Rp133 triliun. Sehingga laju pertumbuhannya riilnya hanya di kisaran 12,4 persen.

Lembaga riset ini memperingatkan bahwa langkah menahan atau memperlambat restitusi bukan tanpa risiko. Bagian restitusi yang tertunda tetap menjadi kewajiban pemerintah yang pada akhirnya harus dibayarkan dan akan menjadi beban kas negara pada bulan-bulan berikutnya.

Oleh karena itu, pemerintah diminta transparan mengungkap porsi restitusi yang tengah ditahan.

Di sisi lain, kebijakan efisiensi kas negara melalui penundaan restitusi ini mulai berdampak langsung pada operasional sektor swasta. Likuiditas dunia usaha, khususnya pada sektor-sektor berbiaya modal besar seperti konstruksi, kini tertekan akibat dana pengembalian pajak yang tak kunjung cair.

"Restitusi yang tertahan ini merupakan sisi lain dari tingginya penerimaan pajak neto, sehingga penguatan fiskal jangka pendek sebagian dibayar oleh likuiditas dunia usaha," tegas CORE Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com