Suara.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Raden Andante.
Para hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Yudha Arfandi pada anak Tamara Tyasmara adalah benar pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Hakim saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya menyambung.
Vonis ini dinilai hakim sudah jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Yudha Arfandi dihukum mati atas perbuatannya.
Adapun sejumlah hal memberatkan dan meringankan turut menjadi pertimbangan tim jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya. Hal memberatkan yakni perbuatan Yudha menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," tutur Hakim.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," imbuhnya.
Atas vonisnya, hakim ketua memberikan waktu kepada Yudha Arfandi dan tim kuasa hukumnya untuk menyatakan banding. Kuasa hukum Yudha pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Tamat Riwayat Yudha! Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi karena dinilai lelaki tersebut telah membunuh Dante secara sengaja dan dengan rencana.
JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Berita Terkait
-
Sidang Putusan Digelar Hari Ini, Tamara Tyasmara: Semoga Hakim Mengerti Isi Hati Saya
-
Klarifikasi Tamara Tyasmara Dituding Genit Usai Kirim Emoji Love ke Marselino Ferdinan
-
Tamara Tyasmara Terciduk Genit ke Marselino Ferdinan, Jejak Digital Tak Bisa Bohong
-
Reaksi Tamara Tyasmara Soal Pledoi Yudha Arfandi yang Minta Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan Berencana
-
Yudha Arfandi Menangis Bacakan Pledoi, Tamara Tyasmara: Saya Lebih Hancur Kehilangan Anak Satu-satunya
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Sering Dicap Tak Sehat, Viral Proses Pembuatan Saus SBP Ternyata Bahan Bakunya dari Ubi
-
Jaden Anak Denise Chariesta Dicap Nakal, Rio Motret Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Reza Arap Ngamuk Dijodohkan dengan Fuji, Ancam Boikot Rental Mobil di Bali
-
Sosok Diduga 'Lawan Main' Suami Clara Shinta Saat VCS Tersebar, Langsung Kunci Akun
-
Dituding Mark up Harga dan Rugikan Negara, Amsal Sitepu Bela Diri di Sidang: Harga Nol Itu Kejahatan
-
Sebelum Tiga Puluh Angkat Kisah Nyata Perjuangan, Chicco Kurniawan Jadi Sosok Ambisius dari Nol
-
Sunan Kalijaga Soal Perceraian Salmafina Sunan yang Kembali Disorot: Se-Indonesia Sudah Tahu
-
Polosnya Bocah Kritik Gubernur Kalbar karena Jalan Rusak, Pemprov Gercep Beri Respons
-
Temukan Suami Meninggal Kelelahan, Istri Menyesal Cuek karena Penghasilan Tak Menentu
-
Deretan Kontroversi Clara Shinta, Terbaru Bongkar Bukti Suami VCS dengan Wanita Lain