Suara.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Raden Andante.
Para hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Yudha Arfandi pada anak Tamara Tyasmara adalah benar pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Hakim saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya menyambung.
Vonis ini dinilai hakim sudah jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Yudha Arfandi dihukum mati atas perbuatannya.
Adapun sejumlah hal memberatkan dan meringankan turut menjadi pertimbangan tim jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya. Hal memberatkan yakni perbuatan Yudha menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," tutur Hakim.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," imbuhnya.
Atas vonisnya, hakim ketua memberikan waktu kepada Yudha Arfandi dan tim kuasa hukumnya untuk menyatakan banding. Kuasa hukum Yudha pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Tamat Riwayat Yudha! Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi karena dinilai lelaki tersebut telah membunuh Dante secara sengaja dan dengan rencana.
JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Berita Terkait
-
Sidang Putusan Digelar Hari Ini, Tamara Tyasmara: Semoga Hakim Mengerti Isi Hati Saya
-
Klarifikasi Tamara Tyasmara Dituding Genit Usai Kirim Emoji Love ke Marselino Ferdinan
-
Tamara Tyasmara Terciduk Genit ke Marselino Ferdinan, Jejak Digital Tak Bisa Bohong
-
Reaksi Tamara Tyasmara Soal Pledoi Yudha Arfandi yang Minta Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan Berencana
-
Yudha Arfandi Menangis Bacakan Pledoi, Tamara Tyasmara: Saya Lebih Hancur Kehilangan Anak Satu-satunya
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Nagita Slavina Jualan Skincare, Brand Lokal dengan Teknologi Korea
-
Tahta Demon Slayer Runtuh, Chainsaw Man Movie Kini Kuasai Box Office
-
Marini Zumarnis Deg-degan Lihat Daffa Wardhana di Air Mata di Ujung Sajadah 2
-
7 Film Horor Indonesia Tayang Oktober 2025, Siap Bikin Jantung Copot!
-
Bocoran Episode Terakhir Bon Appetit Your Majesty, Akhir Tragis atau Happy Ending?
-
4 Film dan Drama Korea Tayang di Netflix Oktober 2025: Genie, Make a Wish Paling Ditunggu
-
7 Film Korea Action Thriller Original Netflix yang Wajib Ditonton, Mantis Sudah Rilis!
-
Komika Dzawin Nur Resmi Nikahi Renny Rachmawaty, Seorang Instruktur Diving
-
Pintar Masak, Ariel Tatum Jadi Calon Menantu Idaman Marini Zumarnis
-
Laporan Bisa Dicabut, Zendhy Kusuma Wajib Minta Maaf ke Ibu yang Janinnya Dikutuk