Suara.com - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap produk rokok herbal Sin usaha Ustaz Solmed digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (13/11/2024).
Beragendakan pemanggilan para pihak, sidang hanya dihadiri Mellisa Anggraini selaku perwakilan penggugat dari Asosiasi Pengacara Indonesia (API).
“Pihak tergugat tidak hadir,” ujar Mellisa Anggraini.
Sementara untuk PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, PT Sin Indonesia Cemerlang hingga pihak Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan dan BPOM tidak ada yang hadir. Termasuk Ustaz Solmed, yang jadi bagian distributor rokok Sin.
“Tadi ada dari Kementerian Perdagangan, tetapi dianggap tidak hadir karena tidak membawa kuasa,” jelas Mellisa Anggraini.
Ketidakhadiran para pihak tergugat membuat Mellisa Anggraini kecewa. Ia menganggap tidak ada itikad baik dari Ustadz Solmed dan kolega, maupun dari pihak-pihak berwenang.
“Tidak ada keseriusan, terutama dari BPOM, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti keresahan publik,” kata Mellisa Anggraini.
Padahal, mereka yang bertanggung jawab di balik peredaran produk Sin sudah mengakui kesalahan secara tidak langsung.
“Mereka sudah mengakui di laman website-nya. Tidak ada kode-kode dan iklan-iklan yang cukup menyesatkan,” terang Mellisa Anggraini.
Baca Juga: Ustaz Solmed Pemilik Rokok SIN Digugat, Benar Terancam Denda Rp1 Triliun?
“BPOM ini nggak ada kerjanya. Mestinya BPOM mengambil tindakan serius, mengingat ada rokok yang tidak layak edar, tapi bisa dibeli publik bertahun-tahun,” lanjut eks pengacara David Ozora.
Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap produk rokok herbal Sin akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024. Besar harapan pihak penggugat untuk Ustaz Solmed dan para tergugat lain bersedia hadir.
“Nanti dilihat saja,” ucap Mellisa Anggraini.
Sebelumnya diberitakan, rokok herbal Sin digugat karena tidak mencantumkan kode produksi di produk-produk mereka.
Berita Terkait
-
Hilang dan Covid Jadi Alasan, Kejagung Ungkap Kenapa 6 Tahun Gagal Jebloskan Relawan Jokowi ke Bui
-
Rokok SIN Ustaz Solmed Terbuat dari Apa? Air Rendamannya Diklaim Bisa Jadi Skincare
-
April Jasmine Klaim Air Rendaman Rokok Ustaz Solmed Bisa Untuk Skincare Hingga Detoks Penyakit
-
Curhat April Jasmine, Ustaz Solmed Jarang Pulang Saat Ramadan Bak Bang Toyib
-
Taksiran Tarif Ceramah Ustaz Solmed, Disebut Istri Jarang Pulang Jelang Lebaran: Bang Toyib
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Noah Schnapp Beri Masukan Penting untuk Stranger Things 5
-
Rossa Salurkan Zakat Mal Rp500 Juta untuk Korban Bencana di Sumatra, Ajak Publik Ikut Bergerak
-
Video Lawas Aura Kasih Viral Lagi, Ngaku Tak Tahu Harga Barang-Barang Mewah di Rumahnya: Itu Warisan
-
Inara Rusli Rujuk dengan Insanul Fahmi, Rela Dipoligami dan Kini Tinggal Serumah
-
Inara Rusli Cabut Laporan terhadap Insanul Fahmi dan Masih Anggap Suami: Saya Harus Patuh
-
Penuh Haru, Tamara Tyasmara Rayakan Ultah Dante ke-8dengan Doa di Pemakaman
-
Kejutan Ruben Onsu Jadi Kado Natal Terindah untuk Betrand Peto
-
Kabar Duka: Rumah Aktor Senior Diding Boneng Ambruk Akibat Hujan Deras
-
ADOR Beberkan Alasan Putus Kontrak Danielle NewJeans, Singgung Pelanggaran Serius
-
Cerita Amanda Manopo 'Ketempelan' Saat Syuting Dusun Mayit, Diduga Pindah ke Kru