Suara.com - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap produk rokok herbal Sin usaha Ustaz Solmed digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (13/11/2024).
Beragendakan pemanggilan para pihak, sidang hanya dihadiri Mellisa Anggraini selaku perwakilan penggugat dari Asosiasi Pengacara Indonesia (API).
“Pihak tergugat tidak hadir,” ujar Mellisa Anggraini.
Sementara untuk PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, PT Sin Indonesia Cemerlang hingga pihak Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan dan BPOM tidak ada yang hadir. Termasuk Ustaz Solmed, yang jadi bagian distributor rokok Sin.
“Tadi ada dari Kementerian Perdagangan, tetapi dianggap tidak hadir karena tidak membawa kuasa,” jelas Mellisa Anggraini.
Ketidakhadiran para pihak tergugat membuat Mellisa Anggraini kecewa. Ia menganggap tidak ada itikad baik dari Ustadz Solmed dan kolega, maupun dari pihak-pihak berwenang.
“Tidak ada keseriusan, terutama dari BPOM, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti keresahan publik,” kata Mellisa Anggraini.
Padahal, mereka yang bertanggung jawab di balik peredaran produk Sin sudah mengakui kesalahan secara tidak langsung.
“Mereka sudah mengakui di laman website-nya. Tidak ada kode-kode dan iklan-iklan yang cukup menyesatkan,” terang Mellisa Anggraini.
Baca Juga: Ustaz Solmed Pemilik Rokok SIN Digugat, Benar Terancam Denda Rp1 Triliun?
“BPOM ini nggak ada kerjanya. Mestinya BPOM mengambil tindakan serius, mengingat ada rokok yang tidak layak edar, tapi bisa dibeli publik bertahun-tahun,” lanjut eks pengacara David Ozora.
Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap produk rokok herbal Sin akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024. Besar harapan pihak penggugat untuk Ustaz Solmed dan para tergugat lain bersedia hadir.
“Nanti dilihat saja,” ucap Mellisa Anggraini.
Sebelumnya diberitakan, rokok herbal Sin digugat karena tidak mencantumkan kode produksi di produk-produk mereka.
Berita Terkait
-
Ustaz Solmed Desak Syekh Al Misry Balik ke Indonesia: Gara-gara Inisial SAM Saya Difitnah!
-
Ustaz Solmed Laporkan Sejumlah Akun, Usai Dituding Lakukan Pelecehan Sejenis
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Ustaz Solmed Yakin Akun yang Tuding Dirinya SAM Pelaku Pelecehan Dapat Keuntungan
-
Dituding Sebagai SAM Pelaku Pelecehan Sejenis, Ustaz Solmed Laporkan Penyebar Fitnah
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Ibu Merantau demi Nafkah, Ayah Kandung di Lampung Tega Cabuli Putri Sendiri
-
Epy Kusnandar Meninggal Dibilang "Mampus Mati", Karina Ranau Resmi Lapor Polisi
-
Profil Kevin Gusnadi Pria Diduga Pacar Baru Ayu Ting Ting, Lulusan UI dengan Karier Mentereng
-
Menikah Februari Lahiran Mei, Virgoun Sambut Anak Laki-Laki: Gue Bertanggung Jawab
-
Akui Selingkuh hingga KDRT, Dede Sunandar Pasrah Cerai dengan Karen Hertatum
-
Ayu Ting Ting Kepergok Gandeng Pria, Diduga Mantan Staf Tenaga Ahli Kemenko Polkam
-
Bunga Zainal Mencak-Mencak, Sindir Seseorang Sambil Bahas Biaya Tahlilan usai Ayah Meninggal
-
Dede Sunandar Akui Selingkuh dan KDRT: Lagi di Atas Angin, Kelupaan, Khilaf
-
Pita Kuning Kembali Gelar Laga Amal Mini Soccer, Pertemukan Fans MU dan Barcelona
-
Ibu-Ibu Bawa Speaker Bikin Gaduh Konser Afgan di Grand Indonesia, Mau Lompat ke Lantai Dasar